Tok! Raperda Pertanggungjawaban APBD Pemalang 2019 Diterima DPRD
- calendar_month Rab, 8 Jul 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Lalu, Raperda perubahan atas Perda no 1 dan 2 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kedua Raperda itu sebagai penyempurnaan dan pedoman landasan hukum yang mengatur tentang jalannya penyelenggaraan desa, ” kata Junaedi.
Dalam penutup sambutannya Junaedi kembali mengingatkan kepada semua yang hadir dalam rapat tersebut untuk tetap konsisten mengikuti protokol kesehatan.
“Kondisi sebulan terakhir kasus positif Covid-19 cenderung meningkat, kondisi ini jauh dari kondisi normal yang sesungguhnya, namun kondisi dimana kita dipaksa hidup berdampingan dengan Covid-19,” pungakasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik