Isap Tembakau Gorila, Pengantin Baru Ditangkap Polisi
- calendar_month Sen, 6 Jul 2020

Kasatres Narkoba Polres Tegal Iptu Kiswoyo, memberikan penjelasan saat Press pengungkapan kasus narkoba tembakau gorila di Polres Tegal, Senin siang, 6 Juli 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Saya sedih dan menyesal karena ditangkap saat masih dalam suasana merayakan pernikahan,” kata Muklis.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik