Dua Pembobol Rumah Kos di Pekalongan Dibekuk
- calendar_month Kam, 2 Jul 2020

“Aksi pencurian kendaraan sepeda motor ini, ternyata dilakukan oleh 6 orang dan saat ini kami masih mengejar 4 orang tersangka lainnya,” ujarnya.
AKBP Aris menambahkan, untuk empertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik