Tolak RUU HIP, GMBI Unjuk Rasa di DPRD Kota Tegal
- calendar_month Sen, 29 Jun 2020

Massa GMBI menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Senin, 29 Juni 2020. Mereka menolak RUU HIP.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Aksi penolakan terhadap RUU HIP terus disuarakan elemen masyarakat. Di Kota Tegal, Puluhan massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Senin siang, 29 Juni 2020. Mereka menuntut dihentikannya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Ketua LSM GMBI Kota Tegal Mulyadi dalam orasinya mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk menghentikan proses legislasi dan bukan sekadar menunda pembahasannya.
“Penghentian Proses Legislasi RUU HIP harus segera dilakukan. Karena jika RUU HIP sampai disahkan ditengarai akan menjerumuskan bangsa dan negara kedalam kehancuran,”katanya.
Mulyadi mengatakan RUU HIP akan mengancam eksistensi dan merusak Pancasila sebagai ideologi dan Falsafah hidup bangsa serta dasar negara. Selain itu juga akan mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 45 alinea ke-4.
“Adanya upaya untuk memangkas sila yang ada di dalam Pancasila dari 5 sila menjadi tri sila bahkan eka sila,”tandasnya.
Selain menuntut dihentikannya RUU HIP, massa juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindak anggota dewan dari partai manapun yang mengusulkan, menginisasi dan memasukan pembahasan RUU HIP kepada Badan Legislasi DPR RI. Sebab, telah mengakibatkan terjadinya kegaduhan nasional dengan hukum/sanksi kode etik.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa langsung ditemui Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Habib Ali menyatakan siap untuk melanjutkan apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan GMBI. Aspirasi yang disampiakan diteruskan kepada pimpinan terlebih dulu.
- Penulis: puskapik