Warga Desa Cikendung, Laporkan Dugaan Pungli Bantuan PKH dan BPNT
- calendar_month Sen, 29 Jun 2020


“Mekanisme pelaporan itu tetap harus melalui proses mulai pengaduan atau laporan, kemudian klarifikasi kepada pelapor dan terlapor. Jika diemukan adannya tindak pidana korupsi, maka dikoordinasikan dengan inspektorat untuk audit. Jika pengaduan tersebut termasuk pidana umum, maka bisa langsung kami tindak tentu setelah mendapat persetujuan dari Kapolres,” ujar Suhadi.
Direktur LBH Puskapik, Heru Kundimiarso, menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti temuan dan pengaduan warga Desa Cikendung apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Kami harapkan kepolisian menindaklanjuti aduan atau laporan warga, atas dugaan pungli dari bantuan PKH dan BPNT,” kata Kundi.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik