Rabu, 15 Okt 2025
light_mode

Buntut Penolakan Jenazah Covid-19, PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka

  • calendar_month Rab, 15 Apr 2020

PUSKAPIK.COM, Purwokerto, – Penolakan jenazah Covid-19 di Banyumas beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

“Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar kita naikkan statusnya jadi tersangka. Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang, satunya Kedungwringin,” kata Whisnu Rabu 15 April 2020.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa 31 Maret 2020 lalu, terpaksa dipindah ke lokasi lain.

Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu 1 April 2020 pagi, karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • IDI Pemalang Prihatin Marak Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter 

    IDI Pemalang Prihatin Marak Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter 

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter terhadap pasiennya di Garut yang belakangan viral, mengundang keprihatinan para dokter. Tindakan bejat itu disebut melanggar sumpah dokter. Pengawasan dinilai harus diperketat. Keprihatinan itu diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pemalang, dr. Aris Munandar. Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut sangat disayangkan dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sebuah Warung Makan di Pekalongan Terbakar, Pemilik Lupa Matikan Kompor

    Sebuah Warung Makan di Pekalongan Terbakar, Pemilik Lupa Matikan Kompor

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebuah warung makan yang berlokasi di Dukuh Langkap 2 Rt. 01 Rw. 02 Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terbakar pada Rabu malam (25/06/2025) sekitar pukul 22.30 wib. Kebakaran tersebut menimpa warung milik Karnadi (65). Kasubsi Penmas Ipda Warsito saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa kebakaran diduga karena korban lupa mematikan kompor di warung […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Pemalang Dapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

    Bupati Pemalang Dapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, H Junaedi, mendapat penghargaan dari Harian Radar Tegal sebagai kepala daerah inovatif. Penghargaan itu diserahkan oleh General Manager Radar Tegal,M Saehun, kepada Bupati Junaedi, di ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pemalang, Kamis 19 November 2020. Saehun menyampaikan, pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari peringatan hari ulang tahun Radar Tegal Ke-20, yang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Awas! Money Politic di Pilkada, Pemberi dan Penerima Terancam Pidana

    Awas! Money Politic di Pilkada, Pemberi dan Penerima Terancam Pidana

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perlu diketahui masyarakat, dalam Undang-Undang Pilkada, bagi pelaku politik uang (money politik). Setiap orang, baik pemberi ataupun penerima materi, terancam hukuman pidana. Itu dikatakan Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang. Abdul Maksus menambahkan, lebih jelasnya itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A. “Itu hanya diatur […]

    Bagikan Ke Teman
  • Memprihatinkan, Sisa-sisa Kejayaan Program SD Inpres Era Orde Baru di SDN 3 Adiwerna

    Memprihatinkan, Sisa-sisa Kejayaan Program SD Inpres Era Orde Baru di SDN 3 Adiwerna

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – SD Inpres atau Sekolah Dasar Instruksi Presiden yang merupakan program unggulan di era Presiden Soeharto di masa orde baru, kini masih tersisa jejak kejayaan program tersebut. Kendati kondisinya sudah memprihatinkan, namun program itu masih berbekas di masyarakat. Pembangunan SD Inpres dilakukan setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1973 tentang Pembangunan Sekolah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pria di Belik Pemalang, Beli Ponsel dengan Upal

    Pria di Belik Pemalang, Beli Ponsel dengan Upal

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • 144Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tersangka S (42) warga Kecamatan Belik, Pemalang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang usai membeli ponsel secara Cash On Delivery (COD) menggunakan uang palsu (Upal). Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo Jumat 5 November 2021, mengatakan, tersangka S diamankan di rumahnya di Desa Belik Kecamatan Belik, Pemalang. “Tersangka menggunakan uang palsu pecahan […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less