Tak Terima Disanksi Turun Jabatan, ASN di Pemalang Gugat Bupati
- calendar_month Sen, 4 Mar 2024

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, ditemui puskapik.com usai dimintai klarifikasi KASN secara daring via zoom di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang, Senin 29 Januari 2024.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang digugat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tak terima dirinya dijatuhi sanksi turun jabatan. Saat ini gugatan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Dikutip dari website ptun-semarang.go.id, gugatan dengan nomor perkara 88/G/2023/PTUN.SMG itu dilayangkan oleh Rudi Kurnia Setiawan S.E, M.S.E mantan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Pemalang.
Dalam gugatannya itu, Rudi menuntut agar Bupati Pemalang mencabut dan membatalkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 863.1/35/TAHUN 2023, tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan terhadap dirinya.
Rudi Kurnia Setiawan merasa dirugikan, karena sanksi penurunan jabatan itu menimbulkan penilaian yang bersifat negatif dari kalangan Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara.
Selain mencabut dan membatalkan SK, Rudi Kurnia Setiawan pun menuntut Bupati Pemalang untuk menetapkan dirinya kembali ke jabatan semula yaitu Kepala Bidang Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Pemalang.
Menanggapi ini, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menghormati langkah yang diambil Rudi. Pihaknya pun sudah mempersiapkan upaya hukum dalam menghadapi gugatan dari oknum ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.
“Iya, itu hak dari yang bersangkutan. Untuk upaya hukum, saya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemalang. Sedang proses, tapi saya belum dapat laporan selanjutnya.” ujarnya saat dihubungi puskapik.com via seluler.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemalang, Arif Rachman Hakim, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengikuti proses peradilan di PTUN Semarang tersebut. “Iya, malah hampir putusan, mungkin awal Maret.” ujarnya.
- Penulis: puskapik