DPRD Kota Pekalongan Setujui 3 Raperda Usulan Wali Kota, Tentang Apa Saja?
- calendar_month Kam, 8 Apr 2021

DPRD Kota Pekalongan menyetujui 3 raperda yang diusulkan Pemkot menjadi perda dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Rabu siang, 7 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Wali Kota Pekalongan akhirnya disetujui oleh DPRD menjadi Perda. Ketiga beleid itu Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Persetujuan 3 raperda menjadi perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2021. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohammad Azmi Basyir bertempat di Ruang Sidang DPRD, Rabu siang, 7 April 2021.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan pandangan dan masukan untuk penyempurnaan dari 3 Raperda dimaksud.
Aaf, sapaan akrab wali kota, menjelaskan bahwa Raperda tentang SPBE merupakan inovasi penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik kepada instansi pemerintah, ASN, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lain. Pemanfaatan TIK dalam pemberian layanan tersebut diterapkan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya, SPBE berpeluang mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. SPBE juga berpotensi untuk meningkatkan kolaborasi antarperangkat daerah, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
- Penulis: puskapik