Cemburu, Mantan Istri Dihajar, Dicekik hingga Tewas
- calendar_month Jum, 19 Mar 2021

Erik Junaryanto tersangka pembunuhan terhadap mantan istri.FOTO/PUSKAPIK/AM HENDRA

PUSKAPIK.COM, Semarang – Tidak sampai 1×24 jam, Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap Erik Junaryanto (29) pelaku pembunuhan wanita yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri Wiwin Listyani (32) warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis kemarin di Jalan Raya Demak-Kudus. Pembunuhan terjadi pagi harinya, sekitar pukul 08.00.
Penangkapan tersebut diungkap Polrestabes Semarang dalam konferensi pers Jumat 19 Maret 2021, siang di Mapolrestabes Semarang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha menjelaskan, setelah melakukan kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya korban, pada sore harinya pelaku berusaha kabur dengan membawa anaknya menggunakan motor ke arah Kudus.
“Sebelumnya pelaku mengambil kalung emas yang dipakai korban, kemudian kabur dengan hasil penjualan emas tersebut,†ujar Wakapolrestabes.
Dikatakan Wakapolrestabes, pelaku mengaku membunuh korban karena kesal lantaran korban mengingkari kesepakatan, yakni tidak menikah lagi dalam tiga tahun setelah sah bercerai. “Baru pisah sebulan, dia mendengar mantan istrinya mau nikah lagi,†jelasnya.
AKBP IGA menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban pada Kamis (18/3/2021) sekita pukul 08.00. Pelaku tahu ada pesan masuk di WA korban dari seorang lelaki, lalu menanyakannya. Tak puas dengan jawaban korban, pelaku marah dan kemudian terjadilah kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya wanita tersebut.
“Tersangka memukul korban berkali-kali pada bagian depan dan belakang kepala, kemudian mencekik korban hingga korban hingga tewas,†jelas Wakapolrestabes.
- Penulis: puskapik