Gelapkan 12 Sepeda Motor, Ibu Muda di Pemalang Ditangkap

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25), Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka TOL (30) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kamis 25 Juni 2020, mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor perhari sebesar Rp 75 ribu rupiah. Tapi tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata Kapolres.

Ronny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap, tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya.

Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.

“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.

Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini