Hasil Tipu CPNS Ternyata untuk Dangdutan di Cafe

0
FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua tersangka penipuan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) inisial SM (35) warga Warungpring dan IS (39) Warga Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk hura-hura di sejumlah cafe dangdut. Itu dikatakannya saat gelar perkara di Mapolres Pemalang, Senin 22 Juni 2020.

“Uang itu kami bagi dua, dan sebagian lagi kami gunakan untuk bersenang-senang di cafe dangdut,” ujar tersangka SM saat dikonfirmasi.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Parsetyo Nugroho mengatakan, tersangka SM dan IS dijerat perkara penipuan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, dua tersangka tersebut bekerja sendiri tanpa melibatkan lainya. Namun demikian polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Tersangka SM dan IS diduga merayu para korban yang mendaftar sebagai CPNS dengan dalih dirinya menjadi panitia CPNS dan bisa mengusahakan menjadi PNS melalui jalur internal.

“Pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2019, mengaku sebagi panitia CPNS dan bisa mengusahakan jalur internal,” kata Ronny.

Kasus ini, lanjut Kapolres, diusut setelah mendapat laporan dari masyarakat dan salah satu korban yang sudah menyetorkan uangnya sebanyak 4 kali dengan total setoran sebayak Rp 137 juta. Namun sampai dengan kesepakatan, korban tidak kunjung mendapat kejelasan sebagai PNS sebagaimana yang dijanjikan tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dua tersangka itu juga melakukan penipuan hal yang sama kepada 54 korban, dan jika ditotal yang didapat tersangka sebanyak Rp 4,3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, tersangka IS (39) merupakan PNS yang bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan pernah ditempatkan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, sementara SM (35) adalah pekerja swasta yang membantu tersangka IS dalam mencari mangsanya.

Dua pelaku itu berhasil diringkus Satreskrim Polres Pemalang di dua tempat berbeda setelah menjadi buronan polisi.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini