Uji KIR di Kota Pekalongan Terapkan Protokol Kesehatan

0
Petugas sedang melayani pengujian KIR kendaraan di kantor Dishub Kota Pekalongan, Rabu, 17 Juni 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Setelah tutup selama dua bulan karena pandemi Covid-19, pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan kembali dibuka. Memasuki New Normal, Dishub menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji KIR.

“Untuk pelaksanaan new normal kami lakukan langkah pelayanan pengujian. Di bagian administrasi kami buat sekat antara petugas dan pemohon agar keduanya tidak bersentuhan secara langsung,” kata Kepala Dishub Kota Pekalongan, Slamet Prihantono saat ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2020).

Dijelaskan, para petugas dilengkapi dengan masker untuk menghindari penularan langsung dari masyarakat yang akan mengurus KIR. “Masyarakat/pemohon haruslah menggunakan masker, jika tidak menggunakan, kami beri masker karena masih sosalisasi. Tetapi ke depannya, jika tak menggunakan masker akan kami minta pulang untuk mengambil masker sebelum mengurus pengujian. Kami juga telah menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer. Pada layanan pengujian pun juga menggunakan perlengkapan yang sama yakni masker, face shield, dan sarung tangan,” kata Totok.

Dalam pelayanan KIR diupayakan agar antara tamu dan petugas tidak bersentuhan. “Kami juga tengah mengupayakan agar setiap kendaraan yang masuk disemprot, sementara masih manual. Kami sedang membuat rancangan agar penyemprotan tidak manual tapi menggunakan alat. Dengan begitu kendaraan yang masuk sudah steril,” kata Totok.

Totok menerangkan, karena layanan uji KIR belum lama buka, maka terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji. Jika biasanya rata-rata 50 kendaraan yang masuk, kali ini mencapai 70-90 kendaraan.

“Setiap hari penuh terus, tapi untuk pendaftarannya kami tutup pukul 12.00 WIB untuk membatasi lonjakan kendaraan yang masuk. Karena kemaren dari Pemerintah Kota Pekalongan menutup layanan pengujian, ini tentu masyarakat diberi kelonggaran untuk tak membayar denda keterlambatan karena pengujiannya ditutup,” kata Totok.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini