Pemenuhan Hak Identitas Anak, Saatnya Anak Miliki KIA

0
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan siap melayani masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan siap melayani masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk, KIA bertujuan mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono menjelaskan, Kota Pekalongan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai satu dari 50 kabupaten/kota yang menerapkan KIA sejak 2017. Lebih lanjut, Suciono mengingatkan masyarakat Kota Pekalongan, khususnya orang tua untuk mengurus kepemilikan KIA karena kartu tersebut sangat penting untuk identitas dan memiliki keuntungan lain.

“Masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya kepemilikan kartu identitas anak (KIA). Melalui KIA, selain sebagai tanda pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kebijakan KIA ini juga untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak dapat mempunyai e-KTP pada usia 17 tahun,” kata Suciono.

Ia menjelaskan, seperti halnya KTP, di KIA akan ada identitas pemilik kartu mulai dari nama hingga data lainnya. Hanya di KIA, lanjut Suciono, pemilik tidak diharuskan melakukan perekaman sidik jari dan retina mata serta bagi anak-anak berusia 0-5 tidak disertai dengan foto. Sementara, untuk anak yang berusia antara 6 tahun sampai 17 tahun, akan memperoleh KIA yang dilengkapi dengan foto.

“Bapak/ibu yang yang putra-putrinya berusia di bawah 17 tahun, kami meminta untuk segera mengurus pembuatan KIA, caranya mudah dan prosesnya cepat, pemohon tinggal datang ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas dengan melampirkan fotokopi KTP ayah dan ibu dari anak bersangkutan, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran anak, pas foto anak (jika sudah berusia 6-sebelum 17 tahun). Setelah itu, Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan akan menandatangani dan menerbitkan KIA,” kata Suciono.

Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dindukcapil Kota Pekalongan, Moh Ikrar Udin menyebutkan berdasarkan data hingga periode Mei 2020, jumlah anak di Kota Pekalongan yang sudah memiliki KIA sebanyak 35.059 atau 40,69%.

“Sampai dengan periode Mei 2020, jumlah penduduk usia KIA sejumlah 86.153 penduduk. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KIA baru 35.059 atau 40,69%. Berbicara masalah target, kami ingin di tahun ini anak-anak yang belum memiliki KIA bisa segera didaftarkan,” kata Ikrar.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini