Wali Kota Pekalongan Terbitkan SE New Normal di Rumah Ibadah, Ini Ketentuannya
- calendar_month Jum, 12 Jun 2020

Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan. SE mewajibkan pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, masyarakat, dan seluruh warga Kota Pekalongan untuk menyiapkan petugas dalam pelaksanaan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
“Selain diterapkan protokol kesehatan, dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,” kata Saelany, Jumat, 12 Juni 2020.
Saelany menegaskan, jamaah yang sakit, batuk, flu, atau demam tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah ibadah. “Alat pengecekan suhu juga disiapkan di pintu masuk untuk mengecek suhu pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah. Selain itu, pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter juga harus diterapkan,” kata Saelany.
SE wali kota juga mengatur ketentuan rumah ibadah antara lain melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dalam bentuk spanduk atau MMT di area rumah ibadah, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah, dan menerapkan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misal akad pernikahan, salat jenazah dan pengajian untuk tetap mengacu kepada ketentuan.
- Penulis: puskapik