Musyawarah Bersama Desa Pakembaran Rekomendasikan Pelengseran Kades

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Pemalang, Makhfud, direkomendasikan untuk dinonaktifkan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).

Rekomendasi itu, merupakan hasil keputusan musyawarah bersama antara warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pakembaran dengan beberapa institusi terkait, Rabu siang 3 Juni 2020.

Bertempat di Pendopo Kecamatan Warungpring, musyawarah dihadiri pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Komisi A DPRD, Polres, dan PN Pemalang, Camat Warungpring serta puluhan perwakilan warga Pakembaran. Hasil rekomendasi ini nantinya akan diserahkan kepada bupati.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dispermades Pemalang, Bagus Sutopo, mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pakembaran sudah dilaksanakan oleh Polres Pemalang, dan menetapkan kades itu sebagai tersangka.

“Kami berharap warga Desa Pakembaran bersabar. Untuk itu akan kami lakukan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan hukum tetap. Insya Allah dalam 2 minggu sudah ada putusan dan saya meminta dalam proses pengangkatan penjabat Kades jangan ada kepentingan apalagi sampai membuat gaduh di masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Forum Masyarakat Desa Pakembaran, Samadi, mengaku lega atas hasil rekomendasi itu. “Aksi warga sudah berlangsung sejak 16 Januari 2020. Saat itu Kades berjanji akan menyelesaikan tuntutan warga dalam waktu dua minggu. Saat berjalan, Kades minta penundaan sampai April 2020,” ungkap Sumadi.

Tetapi sampai waktu yang ditentukan, bahkan sampai Mei 2020, Kades Makhfud tidak juga membuktikan janjinya menyelesaikan permasalahan dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Setelah mendapat informasi dari Pendopo kecamatan Warungpring, tempat digelarnya musyawarah. Warga meluapkan kegembiraan dan rasa syukur dengan menggunduli rambut setelah ada keputusan menonaktifkan sementara Kepala Desa Makhfud dari jabatannya.

Forum Masyarakat Desa Pakembaran membeberkan beberapa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kades Makhfud. Di antaranya pembelian mobil siaga Rp 220 juta (belum terealisasi), pembuatan sumur bor Rp 150 juta (belum terealisasi), pengaspalan jalan desa Rp 220 juta (masih dalam proses).

Dugaan lainnya pembangunan RTLH sebanyak 5 unit Rp 50 juta (masih dalam proses), BUMDesa bersama Rp 50 juta (tidak terealisasi), pembinaan masyarakat Rp. 50 juta (tidak terealisasi), pemberdayaan masyarakat Rp. 50 juta (tidak terealisasi), pembangunan rabad beton Rp. 31.450.000 (masih dalam proses), Insentif RT/RW Rp. 13 juta ( tidak terealisasi), sisa insentif guru Madin dan TPQ Rp. 26 juta (tidak terealisasi).

“Dengan adanya pembangunan tahun 2019 yang belum terealisasi, kami meminta Kades mengundurkan diri dari jabatannya dan proses hukum selanjutnya kami serahkan semua ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Sumadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, menyatakan, sesuai dengan UU pihaknya sudah melakukan proses hukum.

“Pada 9 Maret 2020 Kades Pakembaran Mahfud Yunus sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian Tanggal 6 april 2020 berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan, namun karena ada berkas yang masih kurang sehingga dikembalikan lagi ke Polres Pemalang untuk dilengkapi. Saya tegaskan tidak ada proses hukum yang kami tutup – tutupi,” ujar AKP Suhadi.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini