Bupati Pemalang Angkat Bendera Start Pemberlakuan Jam Malam

0
FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang H Junaedi mengangkat bendera start dimulainya pemberlakuan jam malam di Pemalang, Rabu 27 Mei 2020 malam.

Pengangkatan bendera start dilakukan di depan petugas penertiban Peraturan Bupati (Perbub) terkait jam malam di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Apel bersama penegakan Perbub Jam Malam dipimpin oleh Bupati Pemalang sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang H Junaedi. Hadir dalam apel ini, Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, Dandim 0711 Letkol Inf. Irvan Cristian Tarigan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Junaedi mengatakan, pemberlakuan jam malam masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah termasuk usaha dagang, hiburan, ataupun aktivitas sosial lainnya.

Namun demikian ada pengecualian yaitu SPBU, agen elpiji apotek, rumah sakit, klinik, Puskesmas, penginapan, jasa ekspedisi, pasar, rumah potong hewan,dan karyawan yang pulang atau berangkat kerja dengan menunjukan surat identitas.

“Bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan dan atau kerja sosial,” kata Junaedi.

Dengan dimulainya aturan jam malam ini, seluruh wilayah perkotaan dan pedesaan dijaga ketat oleh tim satgas penanggulangan Covid-19 hingga 14 hari ke depan.Warga dilarang aktivitas keluar rumah, berkerumun mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Dari pantauan puskapik.com seluruh wilayah perkotaan lampu penerang jalan dimatikan dan bagi warga masyarakat yang melintas dihalau oleh petugas untuk pulang ke rumah.

Keputusan aturan jam malam ini telah tertuang dalam Perbub nomor 26 tahun 2020 tentang pemberlakuan jam alam dalam rangka percepatan penanggulangan Covid- 19.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini