Selasa, 23 Des 2025
light_mode

Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta

  • calendar_month Rab, 27 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020. Pelanggaran atas larangan itu, bisa kena sanksi denda Rp 500 juta.

Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Itu dikatakan Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE (Aaf), usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kresna Setda setempat, Rabu 27 Mei 2020.

“Pada tahun ini kami Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat maupun meniadakan festival balon udara tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun, mengingat situasi sekarang masih pandemi Covid-19,” kata Aaf.

Menurut Aaf, larangan penerbangan balon ini juga sudah tertuang pada Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang larangan penerbangan balon udara di masa pandemi Covid-19.

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kami juga butuh laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka tahu titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” terang Aaf.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 Poktan di Pemalang Terima Bantuan Pompa Air, Begini Penyerahannya

    25 Poktan di Pemalang Terima Bantuan Pompa Air, Begini Penyerahannya

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dinas Pertanian (Dispertan) menyalurkan bantuan pompa air kepada 25 kelompok tani (Poktan) di Pemalang. Bantuan diserahkanterimakan langsung oleh Bupati Pemalang, H Junaedi di Kantor Dispertan Pemalang, Senin 30 November 2020. “Penyerahan bantuan ini sebagai bentuk perhatian khusus kepada petani, bagaimana negara hadir untuk kesejahteraan petaninya. Sesuai apa yang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Peringati Sumpah Pemuda Ke-97, Kapolres Pekalongan: Pemuda Adalah Penentu Sejarah Berikutnya

    Peringati Sumpah Pemuda Ke-97, Kapolres Pekalongan: Pemuda Adalah Penentu Sejarah Berikutnya

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    PEKALONGAN, puskapik.com  – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 dengan khidmat. Upacara yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu” ini dilaksanakan di lapangan belakang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/10/2025). Dalam kesempatan ini, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., bertindak sebagai Pembina Upacara. Ia […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pria Paruh Baya di Pemalang Tewas Tercebur Sumur, Evakuasi Berlangsung Dramatis

    Pria Paruh Baya di Pemalang Tewas Tercebur Sumur, Evakuasi Berlangsung Dramatis

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Laki-laki paruh baya ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Selasa (7/1/2025) pagi. Proses evakuasi jasad korban berlangsung dramatis. Mayat laki-laki yang diketahui adalah Aris Suwarso (54) warga RT 05 RW 04 Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang itu ditemukan di sumur belakang rumahnya pagi tadi, sekitar pukul 08.00 WIB. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kebangetan! Kakek Cabuli Anak Umur 6 Tahun

    Kebangetan! Kakek Cabuli Anak Umur 6 Tahun

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Seorang Kakek diamankan Satreskrim Polres Tegal, karena mencabuli anak perempuan di bawah umur. Korban WBA yang baru berusia 6 tahun merupakan tetangga kakek bejat itu. Tersangka Rano (70), ditangkap di rumahnya di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kepada penyidik tersangka mengakui mencabuli korban sebanyak satu kali […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ledakan Kasus Covid-19 di Batang, Sehari 20 Orang Positif Corona

    Ledakan Kasus Covid-19 di Batang, Sehari 20 Orang Positif Corona

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Kasus Covid-19 di Kabupaten Batang mengalami peningkatan cukup signifikan di masa adaptasi kebiasaan baru. Setidaknya, dalam satu hari kemarin, Senin, 17 Agustus 2020, ada penambahan 20 orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Penambahan kasus positif corona tersebut merupakan hasil tracing dari ASN Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Batang yang terkonfirmasi […]

    Bagikan Ke Teman
  • Motor Dicuri di Parkiran, RSI Pemalang Tanggung Jawab

    Motor Dicuri di Parkiran, RSI Pemalang Tanggung Jawab

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Rumah Sakit Islam (RSI) Pemalang menyatakan bertanggungjawab atas pencurian sepeda motor di parkiran rumah sakit itu. Humas RSI, Nana, Rabu 7 Oktober 2020, mengatakan, terkait pertanggungjawaban sudah ada pembicaraan kesepakatan dengan keluarga korban pencurian. Namun bentuk pertanggungjawaban dalam bentuk apa, pihak RSI belum bisa mengungkapkan karena menunggu keputusan pimpinan. “Kami sudah sampaikan kepada […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less