Jumat, 2 Jan 2026
light_mode

Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta

  • calendar_month Rab, 27 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020. Pelanggaran atas larangan itu, bisa kena sanksi denda Rp 500 juta.

Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Itu dikatakan Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE (Aaf), usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kresna Setda setempat, Rabu 27 Mei 2020.

“Pada tahun ini kami Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat maupun meniadakan festival balon udara tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun, mengingat situasi sekarang masih pandemi Covid-19,” kata Aaf.

Menurut Aaf, larangan penerbangan balon ini juga sudah tertuang pada Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang larangan penerbangan balon udara di masa pandemi Covid-19.

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kami juga butuh laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka tahu titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” terang Aaf.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drainase Buruk Penyebab Banjir di Blandong Comal Tak Kunjung Ditangani Pemerintah

    Drainase Buruk Penyebab Banjir di Blandong Comal Tak Kunjung Ditangani Pemerintah

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Warga sekitar pertigaan Blandong Comal Kabupaten Pemalang hanya bisa pasrah rumahnya kebanjiran saat hujan deras mengguyur. Kondisi ini mereka alami sejak 2012 silam. Drainase buruk yang tak kunjung ditangani pemerintah menjadi penyebabnya. Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Pemalang pagi tadi, Sabtu 31 Desember 2022, menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Salah satunya di […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ini Daftar 12 Pasangan Calon yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak Jateng

    Ini Daftar 12 Pasangan Calon yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak Jateng

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2020
    • 0Komentar

    JAKARTA (PUSKAPIK) – Setelah ditunggu lama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mengumumkan daftar pasangan calon yang mendapatkan rekomendasi untuk diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Jawa Tengah. Hanya paslon untuk Pilkada Solo yang belum keluar rekomendasinya. Rekomendasi paslon yang diluncurkan gelombang pertama hari ini terdiri atas 47 paslon tingkat kabupaten/kota dan 1 […]

    Bagikan Ke Teman
  • Junaedi Cek Kesiapan Dapur Umum di Kaliprau

    Junaedi Cek Kesiapan Dapur Umum di Kaliprau

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • 0Komentar

    PEMALANG (PUSKAPIK)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, membuka dapur umum untuk para korban bencana banjir yang menerjang sejumlah desa di Kecamatan Ulujami. Bantuan logistik terus berdatangan untuk membantu para korban. “Hari ini kita membuat dapur umum untuk menyediakan makanan bagi korban dan juga relawan,” kata Bupati Pemalang, Junaedi saat mengecek kesiapan dapur umum di Desa Kaliprau Kecamatan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh, Tunggu Rekom Kemendagri

    Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh, Tunggu Rekom Kemendagri

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Meskipun rancangan peraturan daerah (Raperda) pemindahan ibu kota Kecamatan Bodeh, Pemalang, sudah disetujui. Namun, penetapan dan pengesahannya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Itu dituturkan Drs Masrukhin, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pemalang, saat ditemui di Kantor DPRD Pemalang, Kamis 7 Januari 2021. “Nah sekarang tahapan yang sudah […]

    Bagikan Ke Teman
  • PPDB 2021 Kabupaten Pemalang, Kadindikbub: Alhamdulillah Tak Ada Pemadaman Listrik

    PPDB 2021 Kabupaten Pemalang, Kadindikbub: Alhamdulillah Tak Ada Pemadaman Listrik

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 di Kabupaten Pemalang saat ini masih berlangsung. Pendaftarannya dibuka sejak tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2021. Seleksi calon peserta didik, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan berdasarkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta perpindahan orang tua/Wali. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang bekerja sama dengan PT Telkom, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Diduga Rem Blong, Pikup Bawa Rombongan Tabrak Pohon Belasan Luka-luka

    Diduga Rem Blong, Pikup Bawa Rombongan Tabrak Pohon Belasan Luka-luka

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur Sirampog – Bumiayu, tepatnya di Dukuh Gunung Kembang Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Diduga mengalami rem blong, sebuah mobil pikup Grandmax berplat nomor G-8059-IZ, Rabu (19/6/2024) Akibat Insiden ini, belasan penumpang mengalami luka-luka. Kecelakaan yang terjadi pada sekitar pukul 16.00 WIB itu, berawal saat […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less