Kamis, 23 Okt 2025
light_mode

Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta

  • calendar_month Rab, 27 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020. Pelanggaran atas larangan itu, bisa kena sanksi denda Rp 500 juta.

Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Itu dikatakan Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE (Aaf), usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kresna Setda setempat, Rabu 27 Mei 2020.

“Pada tahun ini kami Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat maupun meniadakan festival balon udara tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun, mengingat situasi sekarang masih pandemi Covid-19,” kata Aaf.

Menurut Aaf, larangan penerbangan balon ini juga sudah tertuang pada Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang larangan penerbangan balon udara di masa pandemi Covid-19.

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kami juga butuh laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka tahu titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” terang Aaf.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • 290 Pengungsi Banjir di Kota Pekalongan Masih Bertahan di Posko Pengungsian

    290 Pengungsi Banjir di Kota Pekalongan Masih Bertahan di Posko Pengungsian

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebanyak 290 orang pengungsi banjir di Kota Pekalongan masih bertahan di tiga (3) posko yang disediakan Pemerintah Kota Pekalongan, salah satunya yang berada di Aula Kecamatan Pekalongan Barat, Senin (3/1/2025). Di posko pengungsian ini terdapat 189 pengungsi baik balita, anak-anak, remaja, orang dewasa hingga lanjut usia (lansia). Camat Pekalongan Barat, M. Natsir […]

    Bagikan Ke Teman
  • Mayat Pria Bugil Mengambang di Sungai

    Mayat Pria Bugil Mengambang di Sungai

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • 0Komentar

    SLAWI (PUSKAPIK) – Warga Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, digegerkan penemuan jasad seorang pria di sungai, Rabu (22/1/2020) pagi. Jasad tanpa busana tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga sekitar pukul 05.30. Saat ditemukan jasad daam posisi tertelungkup. Penemuan mayat itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Adiwerna. Setelah diperiksa oleh tim Identifikasi Polres Tegal, […]

    Bagikan Ke Teman
  • PDAM Pemalang Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Sumber Mata Air hingga Ponpes

    PDAM Pemalang Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Sumber Mata Air hingga Ponpes

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang membagikan puluhan hewan kurban dalam momen hari raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 ke sumber-sumber mata air, masjid, hingga pondok pesantren. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi, menyampaikan, tahun ini pihaknya membagikan sebanyak 40 hewan kurban, meliputi 6 ekor sapi dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bakar Sampah Usir Nyamuk, Rumah ODGJ di Pemalang Ludes Terbakar

    Bakar Sampah Usir Nyamuk, Rumah ODGJ di Pemalang Ludes Terbakar

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satu rumah di Kelurahan Pelutan Kabupaten Pemalang ludes terbakar, Kamis (7/11/2024) pagi tadi. Kebakaran disebabkan pemilik rumah membakar sampah di dalam rumahnya. Diketahui, M (40), pemilik rumah di RT 07 RW 10 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tinggal sebatang kara. Saksi, Azis Fauzan (29), menuturkan, […]

    Bagikan Ke Teman
  • 2019, DPMPTSP Kota Pekalongan Terbitkan 2.062 Izin Usaha

    2019, DPMPTSP Kota Pekalongan Terbitkan 2.062 Izin Usaha

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • 0Komentar

    PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Sebanyak 2.062 izin usaha telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan selama 2019. Semua perizinan tersebut telah terlayani menggunakan sistem perizinan tunggal atau Online Single Submission (OSS). Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Supriono, Kamis (6/2/2020), mengatakan, Pemerintah Kota Pekalongan berupaya menerapkan sistem OSS secara maksimal sebagai upaya […]

    Bagikan Ke Teman
  • Memalukan, Cek-cok Gegara Sumur, Tetangga Dianiaya

    Memalukan, Cek-cok Gegara Sumur, Tetangga Dianiaya

    • calendar_month Rab, 19 Mei 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polsek Bantarbolang, Pemalang, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan Edy Muryanto alias Buyung terhadap tetangganya sendiri (K) di Dukuh Lumpang, Kecamatan Bantarbolang Selasa 18 Mei 2021 kemarin. Kapolsek Bantarbolang melalui Kanitreskrim, Bripka Risky Aditya Prastowo, Rabu 19 Mei 2021, menyebutkan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan perselisihan masalah letak sumur yang digunakan bersama. “Tersangka […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less