Kamis, 1 Jan 2026
light_mode

Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta

  • calendar_month Rab, 27 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020. Pelanggaran atas larangan itu, bisa kena sanksi denda Rp 500 juta.

Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Itu dikatakan Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE (Aaf), usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kresna Setda setempat, Rabu 27 Mei 2020.

“Pada tahun ini kami Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat maupun meniadakan festival balon udara tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun, mengingat situasi sekarang masih pandemi Covid-19,” kata Aaf.

Menurut Aaf, larangan penerbangan balon ini juga sudah tertuang pada Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang larangan penerbangan balon udara di masa pandemi Covid-19.

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kami juga butuh laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka tahu titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” terang Aaf.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duh! Tes Antigen Pengunjung RSUD Pemalang, Picu Kerumunan

    Duh! Tes Antigen Pengunjung RSUD Pemalang, Picu Kerumunan

    • calendar_month Sen, 17 Mei 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Dr M Ashari Pemalang menerapkan aturan baru, kewajiban tes usap antigen bagi pengunjung dan penjenguk rumah sakit itu mulai hari ini, Senin 17 Mei 2021. Dari pantauan puskapik.com, alih-alih mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah sakit. Aturan ini justru menyebabkan aturan jaga jarak dan kerumunan terabaikan. Nampak […]

    Bagikan Ke Teman
  • Duta Genre Batang Dorong Usia Pernikahan Lebih Dewasa

    Duta Genre Batang Dorong Usia Pernikahan Lebih Dewasa

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Pasca dinobatkan sebagai Duta Generasi Berencana (Duta Genre) Kabupaten Batang, Sidik Prasetyo dan Ervina Ristiana mengemban tugas untuk mengupayakan para remaja, memiliki usia yang lebih dewasa ketika akan memasuki jenjang pernikahan. Kepala Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang, Fitria Kartika Sari mengemukakan, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Wisata Ekstrem Panjat Tebing Gunung Jimat Pemalang Direaktivasi

    Wisata Ekstrem Panjat Tebing Gunung Jimat Pemalang Direaktivasi

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Wisata panjat tebing atau via ferrata di Gunung Jimat Desa Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang akhirnya kembali diaktifkan setelah bertahun-tahun ditutup. Wisata ekstrem yang menguji adrenalin ini resmi direaktivasi mulai, Sabtu (23/8/2025). Reaktivasi via ferrata Gunung Jimat itu diresmikan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam kesempatan itu, Anom Widiyantoro pun menjajal langsung panjat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pelaku Pencuri Tanaman Bonsai di Pekalongan Diamankan Polisi

    Pelaku Pencuri Tanaman Bonsai di Pekalongan Diamankan Polisi

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Aksi tindak pidana pencurian terjadi di depan UPT perairan Jl. Karangsari Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Pada kasus pencurian tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan saat melakukan aksinya. Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H membenarkan adanya pencurian tersebut. Menurutnya, pelaku belum diketahui identitasnya, karena masih menjalani perawatan di RSUD Kajen. “Pelaku masih […]

    Bagikan Ke Teman
  • KAI Ingatkan Nomor Baru WhatsApp Contact Center KAI 121

    KAI Ingatkan Nomor Baru WhatsApp Contact Center KAI 121

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    SEMARANG, puskapik.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali mengingatkan pelanggan terdapat perubahan nomor WhatsApp Contact Center KAI121. Saat ini pelanggan yang ingin mengakses WhatsApp Contact Center KAI121 dapat menghubungi nomor baru 0811-222-33-121. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa perubahan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas layanan pelanggan. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Nyungsep Bersama Sepeda Onthelnya, Kakek di Pemalang, Tewas di Selokan

    Nyungsep Bersama Sepeda Onthelnya, Kakek di Pemalang, Tewas di Selokan

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Pemalang digegerkan dengan penemuan mayat lelaki lansia di selokan dekat balai desa setempat dengan kondisi terbujur kaku bersama sepedanya, Kamis 20 Agustus 2020. Menurut Yuli (35) pemilik warung di dekat lokasi ditemukannya mayat, saat itu sekitar pukul 06.00 WIB salah seorang warga yang hendak ke pasar berteriak […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less