Senin, 29 Des 2025
light_mode

Langgar Jam Malam di Pemalang, Ini Sanksinya!

  • calendar_month Sab, 23 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi pembatasan kegiatan malam atau jam malam bagi warga Pemalang mulai, Rabu 27 Mei 2020. Setiap warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jika melanggar, warga akan dikenakan sanksi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang, DR H Junaedi MM, dalam keterangan pers di pendopo kabupaten, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Konfrensi pers digelar bersama Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu, Dandim 0711 Pemalang Letkol Info. Irvan Christian Tarigan, serta jajaran Forkopimda lainnya.

“Jam malam berlaku selama 14 hari. Jika situasi dan kondisi terkait pandemi corona di Pemalang dirasa aman, maka akan dicabut. Namun sebaliknya, jika terus meningkat akan diperpanjang. Untuk itu saya minta masyarakat tetap mematuhinya,” kata bupati.

Dijelaskan, aturan jam malam terebut telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020. Sebelum diberlakukan pada Rabu 27 Mei 2020, pemberlakuan jama malam ini akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Keputusan pemberlakuan jam malam, lanjutnya, diambil untuk mempercepat penanggulangan Covid19 di Kabupaten Pemalang. “Tentu ini sudah melalui berbagai analisa. Semoga saja bisa mempercepat penanganan (Covid 19),” ujarnya.

Lalu seperti apa sanksi kepada warga yang tidak taat kesepakatan itu? Sanksi warga yang tidak mematuhi jam malam kata bupati, akan diberikan teguran lisan hingga dibubarkan paksa jika kedapatan melakukan aktifitas secara terbuka di muka umum pada saat jam malam. Dan untuk para pengusaha, akan di cabut izin usahanya jika teguran awal tidak diindahkan.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakal Ada RSUD Baru di Randudongkal Pemalang 

    Bakal Ada RSUD Baru di Randudongkal Pemalang 

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang bakal membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Type D di Kecamatan Randudongkal. Rumah sakit dengan daya tampung hingga 60 pasien ini diperkirakan bakal mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2026 mendatang. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Yulies Nuraya, mengungkapkan, setelah mengalami pembatalan, akhirnya Tender Pengadaan Pembangunan RSUD Randudongkal dilanjutkan pada […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pilkada Pemalang 2020, Sirekap Hanya Jadi Alat Bantu di TPS

    Pilkada Pemalang 2020, Sirekap Hanya Jadi Alat Bantu di TPS

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pada pencoblosan Pilkada Pemalang, 9 Desember 2020, aplikasi Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan dalam proses rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, Sirekap ini hanya sebagai alat bantu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara itu. Hal itu dikatakan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan. Harun menjelaskan, hasil resmi […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ketua Komisi DPRD Pemalang Bawa Pulang Mobil Dinas, Tatang Kirana: Segera Kembalikan atau Diambil Paksa

    Ketua Komisi DPRD Pemalang Bawa Pulang Mobil Dinas, Tatang Kirana: Segera Kembalikan atau Diambil Paksa

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang mengingatkan kepada seluruh Ketua Komisi yang membawa mobil dinas untuk mengembalikannya paling lambat 7 hari setelah surat dikirim. Jika tidak, maka Sekretariat DPRD akan mengambil paksa mobil yang dipakai tersebut. Bertahun-tahun empat ketua Komisi DPRD Kabupaten Pemalang membawa pulang mobil dinas ke rumah tanpa alasan yang jelas, padahal […]

    Bagikan Ke Teman
  • Upaya Ahmad Luthfi Berbuah Hasil, Penerbangan Perdana Malaysia–Semarang Penuh Penumpang

    Upaya Ahmad Luthfi Berbuah Hasil, Penerbangan Perdana Malaysia–Semarang Penuh Penumpang

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • 0Komentar

    SEMARANG, puskapik.com – Inisiasi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadirkan penerbangan internasional perdana di Bandara A Yani. Maskapai Air Asia rute Kuala Lumpur–Semarang dan sebaliknya yang dijadwalkan Jumat, 5 September 2025, tercatat penuh penumpang. Pesawat akan lebih dahulu menempuh rute Kuala Lumpur – Semarang dan tiba di Bandara A Yani pukul 10.35 WIB. Okupansi pesawat […]

    Bagikan Ke Teman
  • PPKM Level 4, Pengelola Wisata Pekalongan Pilih Benahi Sarpras

    PPKM Level 4, Pengelola Wisata Pekalongan Pilih Benahi Sarpras

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Adanya larangan obyek wisata buka saat perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4, mulai 26 Juli – 2 Agustus, dimanfaatkan pengelola wisata di Kota Pekalongan untuk membenahi sarana dan prasarana objek wisata. Harapannya, usai pemberlakuan PPKM, sarana dan prasarana tersebut siap digunakan oleh para pengunjung. Itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Perumda Tirta Mulia-Kejari Pemalang MoU Bidang Hukum

    Perumda Tirta Mulia-Kejari Pemalang MoU Bidang Hukum

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM,Pemalang-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia, Pemalang menggelar penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis 6 Agustus 2020. Acara yang yang dihadiri petinggi kedua institusi tersebut berlangsung di dua tempat yang berbeda, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang dan halaman […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less