Selasa, 30 Des 2025
light_mode

Langgar Jam Malam di Pemalang, Ini Sanksinya!

  • calendar_month Sab, 23 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi pembatasan kegiatan malam atau jam malam bagi warga Pemalang mulai, Rabu 27 Mei 2020. Setiap warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jika melanggar, warga akan dikenakan sanksi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang, DR H Junaedi MM, dalam keterangan pers di pendopo kabupaten, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Konfrensi pers digelar bersama Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu, Dandim 0711 Pemalang Letkol Info. Irvan Christian Tarigan, serta jajaran Forkopimda lainnya.

“Jam malam berlaku selama 14 hari. Jika situasi dan kondisi terkait pandemi corona di Pemalang dirasa aman, maka akan dicabut. Namun sebaliknya, jika terus meningkat akan diperpanjang. Untuk itu saya minta masyarakat tetap mematuhinya,” kata bupati.

Dijelaskan, aturan jam malam terebut telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020. Sebelum diberlakukan pada Rabu 27 Mei 2020, pemberlakuan jama malam ini akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Keputusan pemberlakuan jam malam, lanjutnya, diambil untuk mempercepat penanggulangan Covid19 di Kabupaten Pemalang. “Tentu ini sudah melalui berbagai analisa. Semoga saja bisa mempercepat penanganan (Covid 19),” ujarnya.

Lalu seperti apa sanksi kepada warga yang tidak taat kesepakatan itu? Sanksi warga yang tidak mematuhi jam malam kata bupati, akan diberikan teguran lisan hingga dibubarkan paksa jika kedapatan melakukan aktifitas secara terbuka di muka umum pada saat jam malam. Dan untuk para pengusaha, akan di cabut izin usahanya jika teguran awal tidak diindahkan.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar dengan Tatap Muka, Orang Tua Wajib Buat Surat Pernyataan

    Belajar dengan Tatap Muka, Orang Tua Wajib Buat Surat Pernyataan

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Beberapa sekolah Kabupaten Batang menggelar belajar dengan tatap muka. Orang tua siswa diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan mengikuti pembelajaran. Dari pantauan di lapangan, suasana belajar siswa SD di Batang menggunakan protokol kesehatan ketat. Siswa datang diantar orang tua hanya sampai gerbang sekolah. Mereka kemudian cuci tangan, menggunakan masker, dan dicek suhu tubuh. Kelas […]

    Bagikan Ke Teman
  • Jalan Semingkir Wisnu Pemalang Longsor, Akses Utama ke Watukumpul Lumpuh

    Jalan Semingkir Wisnu Pemalang Longsor, Akses Utama ke Watukumpul Lumpuh

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Jalan Raya Semingkir Wisnu Kecamatan Watukumpul longsor usai diguyur hujan deras, Senin (20/1/2025) petang. Akibatnya, jalur utama menuju Kecamatan Watukumpul itu pun saat ini lumpuh. Pantuan puskapik.com, Selasa (21/1/2025), longsor tepat terjadi di sisi kawasan Wisata Desa Wisnu. Badan jalan terdampak longsor mencapai ratusan meter. Sementara pergeran tanah dari titik awal longsor […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pemerintah Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Pemalang

    Pemerintah Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Pemalang

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pajak bumi dan bangunan bagi warganya. Program tersebut untuk mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2024. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyebut, program pemutihan ini sebagai salah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Prajurit TNI/Polri di Tegal Bersinergi Dirikan Dapur Umum

    Prajurit TNI/Polri di Tegal Bersinergi Dirikan Dapur Umum

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Kepedulian terhadap warga terdampak Covid-19 terus ditunjukan Prajurit TNI dan Polri. Polres Tegal bersinergi dengan Kodim 0712/Tegal mendirikan dapur umum di lapangan Kalibiruk, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 6 Mei 2020. Di bawah tenda dapur umum, puluhan personel Polres Tegal, di antaranya para Polwan dan personel Kodim 0712/Tegal bergotong-royong memasak. Mereka […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ada Unsoed Purwokerto, Berikut Daftar Kampus Terbaik di Jawa Tengah Versi Unirank 2025

    Ada Unsoed Purwokerto, Berikut Daftar Kampus Terbaik di Jawa Tengah Versi Unirank 2025

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Berikut daftar terbaru kampus terbaik di Jawa Tengah tahun 2025 versi Unirank yang dapat menjadi referensi bagi calon mahasiswa: 1. Universitas Diponegoro (UNDIP) – Semarang Undip menjadi salah satu perguruan tinggi negeri paling bergengsi yang ada di Jawa Tengah. Kampus ini unggul mulai dari bidang penelitian hingga pengembangan teknologi. Fasilitasnya yang modern […]

    Bagikan Ke Teman
  • Guru Non-ASN dan Nonformal Dapat Insentif, Ahmad Luthfi: Guru Sejahtera, Negara Hadir

    Guru Non-ASN dan Nonformal Dapat Insentif, Ahmad Luthfi: Guru Sejahtera, Negara Hadir

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut baik peluncuran program insentif bagi guru non-ASN dan pendidik nonformal oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Ia menilai program ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan para guru. “Menguntungkan sekali ya. Guru kita lebih sejahtera dengan hadirnya negara, ditambah dengan nilai-nilai yang itu […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less