Selasa, 23 Des 2025
light_mode

Langgar Jam Malam di Pemalang, Ini Sanksinya!

  • calendar_month Sab, 23 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi pembatasan kegiatan malam atau jam malam bagi warga Pemalang mulai, Rabu 27 Mei 2020. Setiap warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jika melanggar, warga akan dikenakan sanksi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang, DR H Junaedi MM, dalam keterangan pers di pendopo kabupaten, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Konfrensi pers digelar bersama Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu, Dandim 0711 Pemalang Letkol Info. Irvan Christian Tarigan, serta jajaran Forkopimda lainnya.

“Jam malam berlaku selama 14 hari. Jika situasi dan kondisi terkait pandemi corona di Pemalang dirasa aman, maka akan dicabut. Namun sebaliknya, jika terus meningkat akan diperpanjang. Untuk itu saya minta masyarakat tetap mematuhinya,” kata bupati.

Dijelaskan, aturan jam malam terebut telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020. Sebelum diberlakukan pada Rabu 27 Mei 2020, pemberlakuan jama malam ini akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Keputusan pemberlakuan jam malam, lanjutnya, diambil untuk mempercepat penanggulangan Covid19 di Kabupaten Pemalang. “Tentu ini sudah melalui berbagai analisa. Semoga saja bisa mempercepat penanganan (Covid 19),” ujarnya.

Lalu seperti apa sanksi kepada warga yang tidak taat kesepakatan itu? Sanksi warga yang tidak mematuhi jam malam kata bupati, akan diberikan teguran lisan hingga dibubarkan paksa jika kedapatan melakukan aktifitas secara terbuka di muka umum pada saat jam malam. Dan untuk para pengusaha, akan di cabut izin usahanya jika teguran awal tidak diindahkan.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pemalang dan BKO Satbrimob Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu

    Polres Pemalang dan BKO Satbrimob Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang -Dalam rangkaian peringatan HUT ke-75 Korps Brimob Polri, Polres Pemalang bersama BKO Satbrimob Polda Jateng dan eks Brimob Polres Pemalang berbagi sembako untuk anak yatim piatu dan jompo Jumat 13 November 2020. “Ini merupakan rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati HUT Ke-75 korps Brimob Polri,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pegawai Honorer Pemalang Tuntut Pendataan BKN Agar Bisa Jadi PPPK 

    Pegawai Honorer Pemalang Tuntut Pendataan BKN Agar Bisa Jadi PPPK 

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pegawai-pegawai honorer di Kabupaten Pemalang resah akan nasibnya yang hingga kini tak jelas, lantaran data mereka belum diajukan pemerintah daerah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kendala tersebut menghambat peluang para pegawai honorer atau Non-ASN itu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, jika tak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Pemalang Pantau Penutupan Hiburan Malam

    Bupati Pemalang Pantau Penutupan Hiburan Malam

    • calendar_month Jum, 2 Okt 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Hari pertama pasca- pemberlakuan Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 4431/2899 tahun 2020 tentang penutupan sementara usaha karaoke, kafe, bilyard, dan panti pijat secara umum telah dipatuhi. Hal ini disampaikan ketua tim Gugus Tugas Covid-19, yang juga Bupati Pemalang, H Junaedi saat melakukan pantauan, Kamis 1 Oktober 2020 tadi malam. “Tadi saya dengar di […]

    Bagikan Ke Teman
  • Panwascam dan PPD Pilkada Akhirnya Dibekukan

    Panwascam dan PPD Pilkada Akhirnya Dibekukan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dampak pandemi Covid-19 juga dirasakan para penyelenggara Pemilu. Di Pemalang, Sebanyak 42 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan 222 orang Anggota Panwaslu Desa (PPD)/Kelurahan, yang sudah dilantik, akhirnya dibekukan sementara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, Melalui Surat Keputusan 015/Bawaslu Prov. JT-19/HK. 01.01/III/2020 telah memberhentian sementara seluruh aktivitas badan Ad hocnya, berlaku […]

    Bagikan Ke Teman
  • Unik, di Pemalang, Sarapan Serabi Dipadu Tempe Goreng

    Unik, di Pemalang, Sarapan Serabi Dipadu Tempe Goreng

    • calendar_month Sab, 24 Okt 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Masyarakat pastinya sudah tak asing lagi dengan jajanan tradisional Indonesia, serabi. Jajanan yang berbahan dasar tepung beras ini, biasanya marak kita jumpai dijual di tepian jalan pedesaan dengan wajan mungil tanah liat yang khas. Ada variasi unik sajian serabi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Jika lazimnya serabi disajikan dengan kuah santan, beda […]

    Bagikan Ke Teman
  • Gerakan Beli Beras Petani Lokal Disoal, Ini Kata Pengelola SRG PTAU Pemalang

    Gerakan Beli Beras Petani Lokal Disoal, Ini Kata Pengelola SRG PTAU Pemalang

    • calendar_month Kam, 13 Jan 2022
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengelola sistem resi gudang (SRG) PT Aneka Usaha Pemalang, Muhammad Bobby Dewantara, buka suara soal gerakan beli beras petani lokal bagi PNS dan pegawai BUMD di Kabupaten Pemalang. Menurut Bobby, kebijakan pemerintah daerah membeli gabah dan beras lokal ini sudah tepat. Pemerintah Kabupaten Pemalang juga sudah gencar menyosialisasikan gerakan beli beras petani […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less