Sabtu, 27 Des 2025
light_mode

Langgar Jam Malam di Pemalang, Ini Sanksinya!

  • calendar_month Sab, 23 Mei 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi pembatasan kegiatan malam atau jam malam bagi warga Pemalang mulai, Rabu 27 Mei 2020. Setiap warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jika melanggar, warga akan dikenakan sanksi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang, DR H Junaedi MM, dalam keterangan pers di pendopo kabupaten, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Konfrensi pers digelar bersama Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu, Dandim 0711 Pemalang Letkol Info. Irvan Christian Tarigan, serta jajaran Forkopimda lainnya.

“Jam malam berlaku selama 14 hari. Jika situasi dan kondisi terkait pandemi corona di Pemalang dirasa aman, maka akan dicabut. Namun sebaliknya, jika terus meningkat akan diperpanjang. Untuk itu saya minta masyarakat tetap mematuhinya,” kata bupati.

Dijelaskan, aturan jam malam terebut telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020. Sebelum diberlakukan pada Rabu 27 Mei 2020, pemberlakuan jama malam ini akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Keputusan pemberlakuan jam malam, lanjutnya, diambil untuk mempercepat penanggulangan Covid19 di Kabupaten Pemalang. “Tentu ini sudah melalui berbagai analisa. Semoga saja bisa mempercepat penanganan (Covid 19),” ujarnya.

Lalu seperti apa sanksi kepada warga yang tidak taat kesepakatan itu? Sanksi warga yang tidak mematuhi jam malam kata bupati, akan diberikan teguran lisan hingga dibubarkan paksa jika kedapatan melakukan aktifitas secara terbuka di muka umum pada saat jam malam. Dan untuk para pengusaha, akan di cabut izin usahanya jika teguran awal tidak diindahkan.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta

    Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan kepada warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020. Pelanggaran atas larangan itu, bisa kena sanksi denda Rp 500 juta. Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19. Itu dikatakan Wakil Walikota […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pembalajaran Tatap Muka di Kecamatan Batang Digelar dengan Prokes Ketat

    Pembalajaran Tatap Muka di Kecamatan Batang Digelar dengan Prokes Ketat

    • calendar_month Sen, 24 Mei 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kecamatan Batang mulai digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Achmad Taufiq mengatakan, PTM dilaksanakan sesuai surat edaran bupati beberapa waktu lalu. “Desa-desa yang masih termasuk zona merah tetap belum diizinkan PTM. Khusus wilayah yang berzona orange dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kasus Pertama! Dua Warga di Pemalang Positif Corona

    Kasus Pertama! Dua Warga di Pemalang Positif Corona

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, DR H Junaedi SH MM mengumumkan dua warganya yang dinyatakan positif corona. Ini adalah kasus pertama positif corona di Kota Ikhlas setelah sebelumnya sempat bertahan di angka nol alias nihil. “Dengan ini kami menyampaikan informasi ke masyarakat bahwa ada dua warga kita (Pemalang) dinyatakan positif corona. Hasil tes sudah keluar, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Terjaring Operasi Patuh, Puluhan Pengendara di Tegal Disuntik Vaksin

    Terjaring Operasi Patuh, Puluhan Pengendara di Tegal Disuntik Vaksin

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • 15Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Satlantas Polres Tegal Kota menggelar Operasi Patuh Candi 2021 di Jalan KS Tubun Kota Tegal, Kamis siang, 30 September 2021. Dalam operasi patuh ini, petugas tidak melakukan penindakan, tapi memprioritaskan pengguna jalan yang belum melaksanakan vaksin. Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas juga meminta pengendara menunjukan sertifikat vaksin, atau keterangan vaksin lainnya. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Capaian Vaksinasi di Kabupaten Tegal Baru 42 Persen

    Capaian Vaksinasi di Kabupaten Tegal Baru 42 Persen

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Capaian vaksinasi di Kabupaten Tegal hingga Kamis, 4 November 2021, baru mencapai 42% dari total jumlah penduduk sebanyak 1,2 juta jiwa. Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, pihaknya terus mengebut capaian vaksinasi agar tercapai 70% dari jumlah penduduk sasaran. Menurut Umi, untuk bisa masuk level 2 PPKM, vaksinasi di Kabupaten Tegal harus tercapai […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kota Pekalongan Jadi Tuan Rumah Peringatan Haornas ke-41 Tingkat Jateng Tahun 2024

    Kota Pekalongan Jadi Tuan Rumah Peringatan Haornas ke-41 Tingkat Jateng Tahun 2024

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pada Tahun 2024, Kota Pekalongan ditunjuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-41 Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Pekalongan, Senin (09/09/2024). Peringatan ini dimeriahkan oleh penampilan deville dan atraksi dari berbagai persatuan cabang olahraga (cabor) baik cabor baik olahraga tradisional, cabor atletik maupun […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less