Putus Mata Rantai COVID-19, Pemkot Pekalongan Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah

0
Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz mengimbau kepada masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri di rumah saja. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengimbau kepada warganya, khususnya umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja. Imbauan ini juga berlaku untuk kegiatan takbiran dan halal bihalal.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Nomor: 443.1/019/V/2020 tentang Ketentuan Salat Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Darurat COVID-19. Surat tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz meyakini, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag telah melalui pertimbangan sangat matang. Tak hanya dari sisi agama, tapi juga sisi kesehatan, termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia.

“Intinya bukan untuk melarang beribadah, tapi lebaran Idul Fitri tahun 2020 ini kondisi Indonesia, khususnya Kota Pekalongan masih di tengah pandemi COVID-19. Terkait hal itu, kami mengimbau masyarakat Kota Batik Pekalongan tetap waspada dan fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah dengan menghindari kerumunan. Maka, tahun ini Pemkot tidak menggelar salat Id di tempat umum. Kami mengimbau masyarakat bisa beribadah secara berjamaah bersama keluarga di rumah saja dan tidak melakukakan di masjid atau lapangan terbuka yang dapat memicu kerumunan massa,” kata Saelany saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2020).

Menurut Saelany, dalam surat edaran wali kota yang diterbitkan juga berisi peniadaan pelaksanaan takbiran keliling dan silaturahmi atau halal bihalal yang biasa digelar bisa dilakukan melalui media sosial dan videocall/conference. Saelany berharap masyarakat Kota Pekalongan dapat mematuhi kebijakan tersebut guna mencegah penularan dan penyebaran virus corona di kota tercinta.

“Takbiran keliling juga ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Di samping itu, tradisi silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApps, Facebook, dan video call/conference misalnya melalui aplikasi video Zoom, sampai keadaan darurat Covid-19 ini dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan ini lewat media, para pengurus masjid, musala, takmir masjid, tokoh masyarakat dan sebagainya agar kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Pekalongan,” kata Saelany.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini