Corona, 45 Perusahaan di Pemalang Tunda THR

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang, menyampaikan, hari ini, Selasa 19 Mei 2020, sebanyak 45 perusahaan di Pemalang, terpaksa menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya karena dampak Covid-19.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Pemalang, Adrian, mengatakan hal itu, Selasa 19 Mei 2020. Selain menunda, ada juga beberapa perusahaan juga membayar THR secara bertahap.

Menurut Adrian, saat ini ada 407 perusahaan yang terdaftar oleh Disnaker Pemalang baik skala besar atau kecil. Dari jumlah sebanyak itu belum semuanya melapor terkait pemberian hak THR tahun ini.

Ketentuan pembayaran THR sudah disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang ‘Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“THR yang harusnya dibayarkan 7 hari sebelum hari raya, tapi karena pandemi Covid-19, ditunda atau diberikan secara bertahap, tentunya sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Pemberian THR masih menggunakan regulasi yang sudah ada yakni Permanaker No 6 Tahun 2016. Di mana ketentuan pemberian THR adalah kewajiban setiap perusahaan tanpa terkecuali.

Adrian, mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pemberian THR dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Pemalang.

“Dan kita imbau bagi perusahaan yang memang terkena dampak Covid-19 sehingga belum bisa memenuhi kewajibannya silakan membuat laporan ke Disnaker,” tutupnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini