Pemkot Tegal Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

0
Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan kebijakan memperbolehkan masjid, musala menyelenggarakan salat Idul Fitri. Pemkot juga mempersilakan warga yang menggelar salat Id di lapangan.

Kebijakan itu merujuk dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut daerah yang dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid, mushola atau tanah lapang.

Wakil Walikota Tegal, Muhammad Jumadi, kepada puskapik.com, Senin siang, 18 Mei 2020, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait masa relaksasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, Gubernur mengingatkan agar Pemkot Tegal tetap berhati-hati dalam menerapkannya.

“Saat itu gubernur menyampaikan agar kita berhati-hati dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Jumadi.

Kemudian, lanjut Jumadi, saat dirinya menanyakan terkait salat Idul Fitri, Gubernur menyarankan untuk mengikuti anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, pihaknya melihat fatwa itu.

“Di dalam fatwa MUI disebutkan daerah yang mampu menekan laju Covid-19 dipersilakan melaksanakan ibadah di luar. Selain itu, kita juga mempertimbangkan Kota Tegal sudah zona hijau. Sehingga kita ambil kebijakan memperbolehkan salat Id,” tandasnya.

Jumadi mengatakan, pihaknya baru saja berdiskusi dengan MUI, Kemenag dan pihak terkait soal pelaksanaan salat Idul fitri, mereka setuju penyelenggaraan salat Idul Fitri di musala, masjid dan lapangan. Namun ditekankan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Dalam penyelenggaraan salat Id, nantinya pihak penyelenggara akan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini