Penculik dan Predator Anak di Tegal, Ditangkap

0
Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, menggelar ekspos ungkap kasus penculikan dan pencabulan di Mapolres Tegal Kota, Jumat siang, 8 Mei 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kasus penculikan anak perempuan di bawah umur di Kota Tegal berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Tim Resmob Polres Tegal Kota menangkap pelaku penculikan, Yossy Ardian Lisantika (43), warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jalan Pantura Purwahamba.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, mengungkapkan fakta baru dari hasil pengembangan penyelidikan. Ternyata, pelaku tidak hanya melucuti perhiasan korban tapi juga mencabuli para korbannya.

Terungkapnya tindakan pelecehan seksual itu terungkap dari pengakuan tersangka yang diperkuat dengan pengakuan dua korban yakni FR (10), warga jalan Bawal Barat dan ANB (9) warga jalan Kepodang, Kota Tegal.

“Dengan adanya dua anak yang diculik dan dibawa ke tempat yang sama. Saya meyakini ada pelecehan seksual. Karenanya saya minta ke Kasat Reskrim untuk menyelidiki dan ternyata benar, ” Kata Siti Rondhijah saat gelar ekspos kepada Media, Jumat siang, 8 Mei 2020.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Rondhijah, ada 7 anak perempuan di bawah umur yang sudah menjadi korban. Ketujuh korban dibawa ke satu tempat yang sama, yakni di sebuah bangunan kosong di daerah Purwahamba.

“Ada 7 anak yang jadi korban. Mereka di bawa ke satu tempat yang sama. Mereka semuanya dicabuli, ” ungkap Rondhijah.

Meski tersangka sudah mengakui ada 7 anak yang menjadi korban, namun sampai Jumat, 8 Mei 2020, baru dua korban yang melapor. Kapolres meminta para korban lain berani melapor.

“Korban lainnya saya harapkan berani melapor agar kasus ini semakin terkuak. Untuk dua korban yang sudah melapor akan kita konsultasikan dengan psikiater untuk menghilangkan trauma psikisnya,” tandasnya.

Lebih jauh Siti Rondhijah mengungkapkan, motif utama tersangka yang seorang nelayan, sebenarnya bukan merampas perhiasan korban, tapi melampiaskan nafsu seksual terhadap anak-anak. Para korban dibujuk dengan iming-iming akan dibelikan kue dan uang Rp 50.000.

“Jadi sejak bercerai dengan istrinya tersangka memiliki perilaku seks menyimpang. Yakni anak perempuan di bawah umur yang dijadikan sasaran, ” kata Rondhijah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda ontel milik tersangka, uang sebesar Rp 12.000, peci serta alas kardus yang dipakai sebagai alas saat mencabuli korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ditambah pasal 65 KUHP Subsider Pasal 330 KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, ” pungkas Siti Rondhijah.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini