Klarifikasi Kisruh BPNT, DPRD Pemalang Agendakan RDP

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang akan memanggil pihak-pihak yang terkait program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Langkah ini dilakukan usai ditemukannya dugaan penyimpangan penyaluran sembako kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kita agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam minggu ini, untuk memanggil Dinas Sosial dan pihak-pihak yang terkait penyaluran BPNT,” ungkap Ketua DPRD Pemalang, H Agus Sukoco, saat berbincang dengan puskapik.com, Senin 04 Mei 2020.

Langkah DPRD tersebut kata Agus, untuk mengklarifikasi dugaan terjadinya penyimpangan pada pengadaan sembako, termasuk muculnya temuan dugaan pungutan liar pada KPM.

“Rencana pemanggilan sudah kita agendakan pada hari Kamis 7 Mei 2020. Tentu kita ingin persoalan ini (BNPT) terang, agar rakyat penerima bantuan tidak dirugikan,” tandasnya.

Politisi PDIP ini menegaskan program BPNT harus berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, teknis pelaksanaan dan penyaluran BPNT sudah diatur dalam pedoman umum (Pedum) dan pedoman operasional (Pedop).

“Pelaksaan harus sesuai Pedum dan Pedop. Dan yang juga tak kalah penting, sembako yang disalurkan mengutamakan potensi lokal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pemalang, H Agus Sukoco melakukan inspeksi mendadak (Sidak) distribusi sembako BPTN sejumlah desa di Kecamatan Pemalang, Sabtu 25 April 2020 lalu. Saat sidak, ditemukan harga tak lazim pada komoditas sembako oleh agen. Selain kejanggalan harga komoditas, kualitas sembako yang diterima warga penerima manfaat juga tidak sesuai standar.

Selain itu, muncul temuan dugaan terjadinya pemotongan dana KPM dan agen atau e-warung siluman (fiktif) yang dilakukan oleh oknum mafia pangan. Oknum-oknum tersebut mengorganisir dan memonopoli penyaluran BPNT di Kota Ikhlas. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar tiap bulan.

Terkait persoalan ini, Polres Pemalang sudah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan. Ini dilakukan untuk mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada program penyaluran BPNT di Pemalang.

Penulis : Heru Kundhimiarso

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini