700.000 Orang Sudah Masuk Jateng Sebelum Mudik Dilarang

0
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memantau di jalan Tol Pejagan, Brebes, Rabu (29/4/2020). FOTO/Dok Humas Polda Jateng

PUSKAPIK.COM, Brebes – Presiden Joko Widodo telah melarang para perantau untuk mudik Lebaran 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19. Namun tercatat sebanyak 700.000 orang sudah masuk ke Jawa Tengah sebelum larangan itu diterapkan.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memantau jalan tol Pejagan, Brebes, Rabu (29/4/2020). Menurutnya, sejak diberlakukan larangan mudik, sekitar 100.000 pemudik yang masuk dan dipaksa kembali keluar Jateng.

“Kegiatan ini kita melakukan pemantauan di titik-titik pemantauan lalu lintas sekaligus yang kita gunakan juga titik-titik penyekatan arus mudik yang masuk ke Jawa tengah tahun 2020,” katanya di sela pemantauan.

Kapolda menjelaskan, pemantauan ini dilaksanakan untuk kesiapan menyambut kegiatan Ramadhan dan Lebaran 2020. Menurutnya, Operasi Ketupat Candi 2020 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, melakukan pemantauan terhadap masuknya arus mudik dan pengamanan di pusat-pusat keramaian termasuk tempat ibadah.

“Seperti kita ketahui saat ini kita masih dilanda pandemi virus corona, yang terjadi di seluruh belahan dunia termasuk di Jateng. Untuk tahun ini berbeda, pemantauan kita bukan memantau kelancaran arus mudik, tetapi sebaliknya, kita melakukan penyekatan terhadap arus mudik,” ujarnya.

Hal ini dilakukan karena pemerintah pusat ingin melakukan kegiatan yang sungguh-sungguh dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Selain di jalan tol, Kapolda juga memantau jalur arteri dan menghentikan kendaraan yang masuk di jalan arteri di Kecipir, Lohsari, Kabupaten Brebes. Setiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat diminta menunjukan identitas. Kendaraan dari luar Jateng juga diperintahkan untuk putar balik.

Penulis: Faisal M
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini