Berani Tak Bermasker di Banyumas, Denda Rp 50 Ribu
- calendar_month Sel, 28 Apr 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM Purwokerto – Melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai Selasa 28 April 2020, hari ini, menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Penindakan ini dilakukan, setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu.
Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasai dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis. Bupati Banyumas Achmad Husein pada beberapa kegiatan ikut menyosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.
Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai intruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa 28 April 2020 di Pendopo Sipanji, menyatakan, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.
“Sesuai instruksi bapak bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,†katanya.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan penjara.
Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
- Penulis: puskapik