Tok! PSBB Kota Tegal Pagi Ini Diberlakulan

0

PUSKAPIK. COM, Tegal – Terhitung mulai pukul 00 Kamis dinihari, 23 April 2020, Kota Tegal resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan PSBB di Kota Tegal ditandai dengan apel bersama semua unsur terkait yang dipimpin Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, pada Kamis dinihari, 23 April 2020.

Apel yang digelar di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, diikuti ratusan personil gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Ormas dan sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memimpin Apel Pasukan Pengamanan PSBB di Jalan Proklamasi Kota Tegal, Kamis dinihari, 23 April 2020. Apel ini sekaligus menandai pemberlakuan PSBB di Kota Tegal.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Berbeda dengan daerah lain, PSBB di Kota Tegal akan digelar dalam waktu 2 x 15 hari sampai dengan tanggal 23 Mei 2020,dengan jeda 1 hari untuk evaluasi. Ini artinya, PSBB Kota Tegal bakal dilaksanakan selama satu bulan.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, selama pelaksanaan PSBB nanti hanya akan ada satu pintu masuk di Jalan Proklamasi sekaligus sebagai titik check point. Di tempat ini akan disiagakan Pos Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Tegal.

Dedy memastikan, PSBB di kota yang dipimpinnya akan dilaksanakan secara serius. Petugas yang berjaga di-check point akan menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Ini nanti mobil kacanya harus dibuka. Sebelah sopir harus tidak ada penumpangnya,” kata Dedy usai memimpin Apel.

Dedy menambahkan, hari pertama pelaksanaan PSBB pertugas masih akan mentolerir warga. Namun, selanjutnya petugas tidak akan mentolerir dan akan memberikan sanksi.

“Hari ini alau ada yang belum pakai masker masih kita tolerir. Kita kasih masker. Tapi, besok dan seterusnya, petugas akan bertindak tegas. Yang tidak memakai dilarang masuk Kota Tegal, ” ujar Dedy Yon.

Dedy menyebut ada 150 petugas yang akan berjaga di check point, dengan sistem 3 kali shift. Masing-masing shift sebanyak 50 petugas.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini