Agus Sukoco : Relokasi APBD Tidak Perlu Persetujuan DPRD
- calendar_month Sel, 14 Apr 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua DPRD Pemalang, HM Agus Sukoco, mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk merelokasi APBD Pemalang 2020 untuk penanganan Covid-19 dan bantuan pangan warga. Relokasi APBD tidak memerlukan persetujuan DPRD karena kepala daerah diberi kewenangan penuh.Â
“Tidak masalah (tidak perlu persetujuan DPRD). Regulasi memperbolehkan itu. Jadi cukup pemberitahuan ke kami (DPRD),†kata Agus Sukoco kepada puskapik.com di kantornya, Selasa 14 April 2020.Â
Dijelaskan, sesuai Permendagri 20/2020 dan Permenkeu 26/2020, kepala daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan relokasi anggaran dan cukup memberitahu kepada DPRD. Sehingga, tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Terkait rencana relokasi APBD sebesar Rp 40 miliar, Ia memastikan lembaganya (DPRD) mendukung penuh kebijakan Pemkab dalam upaya pencegahan dan mengatasi persoalan dampak dari wabah virus corona (Covid-19). “Selama untuk kepentingan masyarakat, kebijakan apapun yang akan dilaksanakan eksekutif, harus kita dukung,†ujarnya.
Politisi PDIP yang akrab disapa AS ini mengimbau elemen masyarakat ikut mendukung langkah Pemkab. Apalagi, prioritas penanganan Covid-19 adalah mengatasi dampak sosial dan ekonomi masyarakat dengan jaring pengamanan sosial (social safety net).
Namun, DPRD dan elemen masyarakat di Pemalang lanjut AS, untuk ikut memantau dan melakukan pengawasan distribusi jaring pengamanan sosial atau bantuan pangan agar tepat sasaran ke warga yang membutuhkan. “Agar tepat sasaran, pendataan penerima bantuan harus valid,†sambungnya.Â
- Penulis: puskapik