Kamis, 1 Jan 2026
light_mode

Dinperinaker Kota Pekalongan Mulai Data Calon Penerima Kartu Prakerja

  • calendar_month Sen, 13 Apr 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mulai mendata para pekerja yang akan menerima kartu prakerja. Mereka bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebagai insentif di tengah pandemi virus corona.

Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Dinperinaker Kota Pekalongan, Iskandar mengatakan, pendataan itu didasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka penanggulangan Covid-19.

“Terkait dengan adanya Covid-19 ini memang tidak dipungkuri ada imbas terhadap penurunan ekonomi karena banyak karyawan yang dirumahkan. Perusahaan-perusahaan mengalami kemerosotan sehingga merumahkan bahkan ada yang mem-PHK karyawannya karena produksinya terhenti. Pekerja yang dirumahkan dan korban PHK nantinya menerima bantuan dari Pemerintah pusat berupa insentif yang berasal dari APBN, tapi sebelumnya mereka harus mendaftar diri secara daring (online) terlebih dahulu,” kata Iskandar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020).

Calon penerima kartu prakerja, kata Iskandar, diprioritaskan bagi pekerja muda di Kota Pekalongan yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Covid-19. “Dinperinaker sudah mengambil langkah dengan mendata semua karyawan yang dirumahkan dan di-PHK, menyurati ke perusahaan. Kami akan mengusulkan nama-nama calon pemilik kartu prakerja yang kemudian akan diseleksi Kemenaker. Pengusulan dilakukan setiap minggu kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Jika lolos seleksi, para pemilik kartu berhak mendapatkan dana insentif,” kata Iskandar.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Pengambil Paksa Jenzah Covid-19 di RSUD Brebes, Jadi Tersangka

    4 Pengambil Paksa Jenzah Covid-19 di RSUD Brebes, Jadi Tersangka

    • calendar_month Sen, 28 Des 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Empat orang warga Brebes yang mengambil paksa jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan RSUD Brebes. Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi kepada wartawan mengatakan, ada 14 orang yang diamankan usai kejadian pada Sabtu kemarin. Namun dari hasil penyidikan polisi, hanya empat orang yang dijadikan tersangka. “Awalnya ada 14 […]

    Bagikan Ke Teman
  • Wayang Ngamen, Cara Dalang Gugah Pemerintah dan Pertahankan Budaya

    Wayang Ngamen, Cara Dalang Gugah Pemerintah dan Pertahankan Budaya

    • calendar_month Sab, 2 Okt 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lantaran sepi job di tengah pandemi, sejumlah dalang memilih ngamen wayangan keliling daerah. Bukan hanya mengais rezeki, mereka menyebut kegiatan ini juga untuk menggugah pemerintah dan menjadi misi mempertahankan budaya. Wayang ngamen ini dilakukan Ki Bambang Wiji Nugroho dari Yogyakarta bersama kawan dalang dari daerah lainnya, lengkap dengan rombongan niyaga (penabuh gamelan). […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pengumuman, LKKNU Kabupaten Tegal Gelar Nikah Massal Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Pengumuman, LKKNU Kabupaten Tegal Gelar Nikah Massal Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal akan menggelar nikah massal gratis. Bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang berminat silahkan melakukan pendaftaran yang dibuka mulai awal November 2025. Pendapatan bisa melalui pengurus MWCNU di setiap kecamatan Kabupaten Tegal dan KUA setempat. “Pendaftaran juga bisa diakses melalui: https://forms.gle/1HJmuAEtHiPa6s8h7,” kata Ketua LKKNU Kabupaten Tegal, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Presiden Larang Daerah Terapkan Lockdown

    Presiden Larang Daerah Terapkan Lockdown

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang daerah untuk menerapkan status lockdown. Alasannya, kebijakan lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, kebijakan ini tidak boleh diambil pemerintah daerah. Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Duh! Baru Diperbaiki, Sejumlah Titik Jalan DI Pandjaitan Pemalang Rusak

    Duh! Baru Diperbaiki, Sejumlah Titik Jalan DI Pandjaitan Pemalang Rusak

    • calendar_month Sel, 7 Des 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Jalan DI Pandjaitan Pemalang kembali mengalami kerusakan di sejumlah titik. Padahal, saat ini jalan yang baru rampung diperbaiki itu masih dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi. Dalam pantauan Puskapik.com, ada beberapa titik kerusakan di jalur barat Jalan DI Pandjaitan yang baru diperbaiki itu. Mulai dari jembatan sungai pesapen hingga traffic light pasar […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tutup Bulan Dana PMI Pemalang 2021, Begini Pesan Bupati

    Tutup Bulan Dana PMI Pemalang 2021, Begini Pesan Bupati

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Mukti Agung Wibowo menutup bulan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pemalang 2021. Ia berpesan agar pengurus PMI amanah. Bulan dana PMI tahun 2021 itu ditutup Mukti Agung Wibowo di Aula Sasana Bakti Praja kompleks kantor Bupati Pemalang, Kamis 9 September 2021. Pelaksanaan bulan dana dari tanggal 1 Juni 2021 sampai […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less