PUSKAPIK.COM, Pemalang – Peniadaan Ujian Nasional (UN) di tengah pandemi Covid 19, berdampak pada syarat kelulusan untuk SD, SMP/Mts/sederajat Tahun 2020. Dengan tidak adanya UN saat ini, kelulusan siswa-siswi SD dan SMP/sederajat berdasarkan nilai rapot 5 semester terakhir.
Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemalang, Kisdono, Senin 6 April 2020, menyatakan, syarat kelulusan siswa SD dan SMP di Kabupaten Pemalang, diambil dari nilai 5 semester terakhir sebagai pengganti UN yang ditiadakan.
Kisdono menambahkan, untuk Penerimaan Prserta Didik Baru (PPDB), saat ini ditekankan pada sistem zonasi selain afirmasi (siswa tidak mampu) dan prestasi. Sistem zonasi saat ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya, karena menggunakan wilayah sebagai dasar penerimaan siswa di sekolah yang dituju.
Tahun ini sistem zonasi bukan lagi wilayah tetapi menggunakan kordinat. Yang artinya perhitungan jarak terdekat dari rumah ke sekolah yang dituju. Semakin dekat jaraknya peluang diterimanya siswa-siswi mendaftar di sekolah yang dituju lebih besar.
“Dengan sistem zonasi kordinat akan sangat menguntungkan karena peluang masuk ke sekolah yang dituju jadi lebih besar berdasarkan jarak rumah ke sekolah,” ujarnya.
Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) berdasarkan Permendikbud 43/2019 memang sudah tidak ada Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) di 2020. Sedangkan syarat kelulusan diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Kepala Seksi SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemalang, Yuniasih, mengungkapkan, untuk PPDB SD ke jenjang SMP juga diberlakukan sistem zonasi, sama seperti tahun sebelumnya. “Nilai ujian sekolah yang tinggi akan menjadi pertimbangan sebagai prestasi tetapi hanya beberapa persen saja, yang diprioritaskan tetap zonasi,” ujarnya.
Penulis :Baktiawan Candheki
Editor :Amin Nurrokhman