Corona, Kota Pekalongan Berlakukan Jam Malam

0
HM Saelany Mahfudz

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, akan menerapkan jam malam untuk pencegahan penyebaran virus corona. Jam malam akan diberlskukan mulai 1 April 2020 mendatang dan dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 04.00, atau jam 9 malam sampai jam 4 pagi.

Walikota Pekalongan yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, M Saelany Machfudz mengatakan, penerapan jam malam diperlukan melihat kondisi masyarakat yang saat ini belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun.

“Masyarakat ternyata belum mematuhi anjuran pemerintah. Sehingga mulai 1 April nanti akan diberlakukan jam malam demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Pekalongan,” kata Saelany, Senin malam 30 Maret 2020.

Jam malam, lanjut Saelany, diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Yakni bagi pedagang agar menutup tokonya setelah batas jam malam dimulai, juga bagi masyarakat untuk pulang dan tidak keluar rumah pada jam tersebut.

Untuk menertibkan pemberlakuan jam malam, Pemkot menerjunkan Satpol PP yang akan bekerjasama dengan TNI-Polri untuk menertibkan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah ada kesepakatan bersama tiga unsur untuk mengamankan anjuran tersebut. Teknis penertiban di lapangan nanti akan dilaksanakan oleh petugas,” ujarnya.

Mengenai sanksi bagi yang melanggar, walikota masih belum meberikan kejelasan. Namun diharapkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan jam malam tersebut.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini