Kamis, 25 Des 2025
light_mode

Fatwa Lengkap MUI soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Virus Corona

  • calendar_month Sen, 16 Mar 2020

PUSKAPIK.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, Senin (16/3/2020). Fatwa yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin AF dan Sekretaris M Asrorun Ni’am Sholeh berisi tentang ketentuan hukum, rekomendasi, dan ketentuan penutup.

Berikut ini fatwa lengkap MUI terkait penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

Ketentuan Hukum

  • Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  • Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
  • Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
    b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
  • Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.
  • Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
  • Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak selawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
  • Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

  • Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
  • Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  • Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

  • Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  • Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Penulis: Faisal M
Editor: Faisal M

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pemalang Terima Penghargaan IKPA Terbaik Pagu Besar dari KPPN Tegal

    Polres Pemalang Terima Penghargaan IKPA Terbaik Pagu Besar dari KPPN Tegal

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang memboyong sejumlah penghargaan dari KPPN Tegal, saat digelarnya rapat kinerja Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal. “Salah satunya, kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Negara (IKPA) terbaik Pagu besar, periode semester I tahun 2024,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Jumat (19/7/2024). Kapolres Pemalang mengatakan, terdapat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Gubuk Mesum di Pantai Randusanga Dibongkar, 4 Pasangan Karyawan Pabrik Diamankan

    Gubuk Mesum di Pantai Randusanga Dibongkar, 4 Pasangan Karyawan Pabrik Diamankan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes membongkar empat gubuk mesum di kawasan wisata Pantai Randusanga Indah (Parin) pada Selasa (3/6/2025). Operasi penertiban ini menggunakan alat berat ekskavator dan berlangsung selama dua hari. Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), petugas Satpol PP Brebes mengamankan empat pasangan muda-mudi yang kedapatan berbuat mesum di lokasi […]

    Bagikan Ke Teman
  • Waspada, Dinkes Batang Temukan BTP Berbahaya di Makanan Olahan

    Waspada, Dinkes Batang Temukan BTP Berbahaya di Makanan Olahan

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Menjelang lebaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang gencar melakukan pengecekan keamanan pangan ke sejumlah pasar tradisional dan minimarket. Sebanyak 50 sampel produk yang tersebar di 13 kecamatan telah diperiksa dan hasilnya tiga di antaranya mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya. Plt Kasi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Batang Dania Fitra Tiara mengatakan, jika […]

    Bagikan Ke Teman
  • PPKM Mikro Sukses Turunkan Angka Positif COVID-19 di Kalisalak Batang

    PPKM Mikro Sukses Turunkan Angka Positif COVID-19 di Kalisalak Batang

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa Kalisalak, Kabupaten Batang mendapatkan apresiasi dari Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitria Sutisna karena mampu menurunkan angka positif COVID-19. “Kita mengecek semua kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan berbagai kegiatannya telah secara rutin dilaksanakan oleh warga dan perangkat desa,” katanya saat meninjau […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dari Jalan Amburadul hingga Pungli Guru, Warga Pemalang Siap Geruduk Kantor Bupati

    Dari Jalan Amburadul hingga Pungli Guru, Warga Pemalang Siap Geruduk Kantor Bupati

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Warga Kabupaten Pemalang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu bakal menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Kantor Bupati pada Kamis (4/9/2025) mendatang. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang dinilai ingkar janji, hingga muncul dugaan pungutan liar (pungli). Warga bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) […]

    Bagikan Ke Teman
  • PPKM Diperpanjang, Bupati Pemalang Minta Kades/Kalur Perketat Pengawasan

    PPKM Diperpanjang, Bupati Pemalang Minta Kades/Kalur Perketat Pengawasan

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro di Jawa-Bali, mulai 09 Februari hingga 22 Februari 2021. Bupati Pemalang, H Junaedi SH, meminta pemerintah desa/kelurahan memperketat pengawasan “PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Untuk itu saya minta kepala desa/kelurahan lebih memaksimalkan pemgawasan di lingkungan […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less