Target Kinerja Tanggungjawab Bersama

PEMALANG (PuskAPIK) – “Target kinerja setahun kedepan dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, menjadi tanggungjawab kita semua”.

Hal tersebut disampaikan bupati Pemalang H. Junaedi selesai dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2018 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat Apel bersama di Halaman Kantor PKK Kabupaten Pemalang, Senin (30/01).

Ditegaskan oleh bupati bahwa kontrak kinerja yang telah ditandatangani dan disaksikan bersama oleh seluruh peserta apel mengandung konsekuensi dan tanggungjawab. Terkait hal tersebut, bupati mengingatkan bahwa apa yang dilaksanakan merupakan konsekuensi tanggungjawab yang harus dilaksanakan dengan sebuah komitment. Dalam arti menjaminkan dirinya serta keahlianya dengan penuh tanggungjawab.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Penandatangan perjanjian kinerja tahun 2018, merupakan wujud nyata komitmen antara Bupati /Walikota dan Pimpinan OPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur termasuk untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Selain itu perjanjian kinerja juga dilakukan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian pemberian penghargaan dan sangsi serta sebgai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan pimpinan OPD termasuk sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

“Setiap saat saya mengikuti dan membaca perkembangan terkait dengan tugas-tugas yang bapak ibu laksanakan,” tandas bupati kepada seluruh peserta apel.

Ditambahkan bupati bahwa penyusunan perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instasi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Menurut petunjuk tekhnis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN Nomor 53 Tahun 2014, perjanjian tersebut merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan OPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Melalui perjanjian tersebut, bupati Pemalanh berharap akan terwujud komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dengan Pimpinan OPD sebagai penerima amanah atas kenerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumberdaya yang tersedia.

Penanatangangan Perjanjian Kinerja Tahun 2018 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimulai dari Sekda Pemalang, Drs.Bhudi Rahardjo, MM., Sektetaris DPRD Istianto, SH.M.Si. Inspektur, Drs.Moch.Agung Puntodewo, M.Si dan para Kepala Dinas, sejumlah Kepala Badan, Kepala Kantor, Para Camat dan Para Direktur Utama dan Direktur BUMD Kabupaten Pemalang, diakhiri oleh bupati. (hape)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!