Satpol PP Pemalang Bawa PSK di Jembatan Sirayak ke Pengadilan
- calendar_month 3 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Razia warung yang menjadi ajang prostitusi terselubung di sekitar Jembatan Sirayak Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Pemalang berujung pada meja hijau.
Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring akhirnya diproses dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang, Jumat 14 November 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menyebut, dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya, empat di antaranya dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran.
“Jadi ada empat orang yang dibawa ke Sidang Tipiring, tapi satu orang enggak hadir tanpa alasan.” tutur Achmad Hidayat kepada puskapik.com.
Ketiga perempuan yang hadir dalam Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Pemalang tersebut langsung menerima putusan majelis hakim.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Majelis hakim memutuskan tiga orang bersalah dan menjatuhkan sanksi denda.
“Putusannya sama, ketiga-tiganya didenda Rp 250 ribu atau kalau tidak bayar denda ya diganti hukuman penjara selama lima hari.” terang Achmad Hidayat.
Achmad Hidayat berharap sanksi ini dapat memberi efek jera, sekaligus mendorong para pelanggar mencari pekerjaan yang lebih layak dan tidak kembali pada aktivitas serupa.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang kembali menyisir kawasan yang kerap disebut rawan praktik prostitusi terselubung, Rabu 12 November 2025.
Petugas Satpol PP Pemalang menyasar warung di sekitar Jembatan Sirayak, Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Pemalang.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia





























