Buruh Jahit Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Transaksi Rp2,9 Miliar, Diduga Korban Penyalahgunaan NIK

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kehidupan sederhana Ismanto (32) dan istrinya, Ulfa (27), pasangan buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mendadak terusik.

Rumah tembok sederhana dengan tiang kayu dan lantai plester yang mereka huni kini menjadi saksi kegelisahan, setelah tagihan pajak fantastis senilai Rp2,9 miliar tiba-tiba datang menghampiri.

Tagihan itu diantar langsung petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) siang. Ismanto dan istrinya sontak terperanjat saat menerima surat resmi tersebut.

“Saya kaget sekali. Saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai beli kain miliaran,” ujar Ismanto, Sabtu (9/8/2025).

Rumah Ismanto berada di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, jauh dari kesan mewah. Ia menegaskan tak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau utang apa pun.

“Nama saya jelas disalahgunakan. Petugas pajak juga heran, masak rumah seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran,” tambahnya.

Merasa tak terima, Ismanto segera berencana mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk mengklarifikasi.

“Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi. Petugas bilang NIK saya dipakai orang lain,” ungkapnya.

Klarifikasi dari Kantor Pajak

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kedatangan empat petugasnya ke rumah Ismanto dengan surat tugas resmi. Ia menegaskan, kunjungan tersebut bukan untuk menagih pajak, melainkan memverifikasi data transaksi yang tercatat dalam sistem.

“Dalam data kami, ada transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar pada 2021. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” jelas Subandi.

Menurutnya, besar kemungkinan NIK Ismanto digunakan pihak lain tanpa izin. Kasus serupa, kata dia, pernah terjadi di Pekalongan.

Subandi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP, serta segera mengklarifikasi jika menerima surat dari kantor pajak.

“Jaga identitas pribadi. Jangan sampai disalahgunakan orang tak bertanggung jawab,” pungkasnya. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!