Soal Usulan Mutasi Pejabat ke BKN, Bupati Pemalang : Bukan Ditolak Tapi Dievaluasi

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, membantah narasi adanya penolakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ihwal usulan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Menurutnya usulan mutasi atau rotasi pejabat tersebut bukan ditolak, melainkan dievaluasi. Hal itu ditegaskan Bupati Anom Widiyantoro kepada wartawan saat ditemui di Pringgitan Kantor Bupati Pemalang, Selasa (5/8/2025), pagi.

“Kalau (menurut) kami bukan penolakan ya, istilahnya evaluasi memang ada di Depdagri (Kemendagri), Kemenpan-RB maupun juga BKN, jadi admisi kepegawaian memang begitu.” ujarnya.

Anom menyebut, sebelum dikirim dan dievaluasi oleh tiga lembaga pemerintah pusat itu, usulan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut juga melalui tahapan di tingkat provinsi.

“Sebelum kesana kita juga ke provinsi, jadi prosesnya memang begitu. Bukan penolakan atau yang lain-lain, jadi memang yang mengevaluasi 3 lembaga itu.” terangnya.

Bupati pun menegaskan, pemerintahannya tak tergesa-gesa dalam mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Melainkan lebih memfokuskan pada pelayanan masyarakat.

“Kalau kita konsen kepada pelayanan, jadi orang-orang ini begitu disampaikan harus itu, tidak. Jadi yang terpenting itu kompetensinya meningkat.” jelas Bupati Anom Widiyantoro.

Diberitakan sebelumnya, usulan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh bupati disebut-sebut ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari total 46 pejabat yang diajukan dimutasi, 26 diantaranya ditolak. Penolakan disinyalir lantaran para pejabat yang diajukan pernah di-demosi dan dinilai tidak memenuhi syarat.

Kabar tersebut diungkapkan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso.

“Informasi yang saya terima, surat usulan Bupati untuk mutasi ditolak BKN. Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi langsung ke Bupati atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Kundhi, Senin (4/8/2025).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, terjadinya penolakan terhadap usulan mutasi oleh BKN menandakan ketidakcermatan dan kecerobohan bupati dalam menseleksi penempatan birokrasi dibawahnya. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!