Rampas Motor di Jalan, Debt Collector Mandiri Utama Finance Dipolisikan

0
Korban perampasan kendaraan oleh debt collector Mandiri Utama Finance, Jumat siang (14/2/2020), melapor ke Mapolres Pemalang. FOTO/PUSKAPIK/HERU KUNDHIMIARSO

PEMALANG (PUSKAPIK) – Aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector masih saja terjadi. Jumat (14/2/2020) siang, seorang warga di Pemalang menjadi korban perampasan paksa oleh debt collector di jalan.

Korban diketahui bernama Ade Afif Maulan (22), warga Desa Siremeng, Kecamatan Pulosari, Pemalang. Sekitar pukul 13.30 WIB, sepeda Motor Honda Vario Nopol : G-2580-VW yang ditunganginya dirampas oleh 4 (empat) orang di jalan raya Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Pemalang.

Tak terima atas aksi perampasan tersebut, korban bersama pemilik kendaraan, Widy Kurniawan, warga Kelurahan Sugihwaras, Pemalang, mendatangi Mapolres Pemalang untul melaporkan kasus tersebut. Laporan diterima Unit Idik 1 Satreskrim Polres Pemalang.

“Kendaraan diminta paksa di jalan tanpa ada pemberitahuan sama sekali dari pihak leasing Mandiri Utama Finance. Ini perampasan, saya tidak terima biar diselesaikan secara hukum,” kata Widy kepada Puskapik di Mapolres.

Menurut Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing tidak diperkenankan dan tidak sesuai prosedur. Karena sudah jelas undang-undang Konsumen dan Fidusia, telah mengatur hal terebut.

“Tidak boleh, itu perampasan. Kami (polisi) sudah pernah dan beberapa kali menangani kasus yang sama. Beberapa pelaku perampasan mengatasnamakan debt collector juga pernah ditangkap,” tandas Suhadi.

Sementara itu, pihak Mandiri Utama Finance saat ditemui di kantornya di jalan raya Beji, Pemalang berkelit. Lutfi salahsatu petugas collection mengaku tidak tahu adanya pengambilan unit kendaraan tersebut. “Saya tidak tahu, silahkan tanya atas saya datang saja ke kantor di Pekalongan,” kilah Lutfi.

Penarikan kendaraan secara sepihak dan kadang sewenang-wenang oleh debt collector dari pihak leasing, sudah sangat meresahkan.
Selain merugikan konsumen, pengambilan kendaraan apalagi secara paksa di jalan merupakan perampasan. Apalagi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pihak leasing harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menarik kendaraan nasabah. (KN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini