Eks Menpora di Dakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 11,5 M

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

JAKARTA (PUSKAPIK)-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Dari Sekjen dan Bendahara dalam kepengurusan proposal dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

“Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11.500.000.000 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” kata jaksa KPK Ronal Worontikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas kepengurusan proposal dan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada anggaran 2018 diantaranya untuk kegiatan pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asia Games 2018 dan Asia Para Games 2018.

Menanggapi dakwaan jaksa KPK, Imam Nahrowi dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya nota keberatan atau eksepsi, dan meminta dibuktikan dalam fakta persidangan,”Semua dakwaan jaksa itu fiktif, dan siap siap saja yang menerima dana proposal,” kata Nahrowi usai persidangan.

Dalam sidang perdana ini, Imam Nahrowi di Dakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini