Modus Tawarkan Emas dari Arab, Perempuan Usia 54 Tahun Curi Tiga Buah Cincin dari Korbannya
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025


“Tidak punya, sudah tak kasihkan anak saya,” kata korban kepada pelaku.
Hal itu merupakan siasat korban sebagai alasan untuk tidak memberitahukan kepada pelaku bahwa korban mempunyai emas.
Selanjutnya, pelaku menanyakan soal cincin dengan dalih untuk difoto guna melengkapi persyaratan. Secara tidak sadar, korban mengambil cincin dari dalam rumah dan ditaruh di meja ruang tamu untuk difoto.
Korban mengambil 3 buah cincin, dan setelah ditaruh di meja ruang tamu, pelaku meminta KTP dan KK untuk difoto, sehingga saat itu korban kembali masuk ke dalam rumah. Setelah korban keluar dengan membawa KTP dan KK, ternyata pelaku sudah tidak ada di ruang tamu.
“Pelaku kabur dengan membawa 3 buah cincin milik korban,” ungkap Ipda Warsito.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.495.000,- dan kejadian ini pun segera dilaporkan oleh korban kepada pihak Kepolisian.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Karanganyar yang di backup oleh Team Resmob Polres Pekalongan selanjutnya melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib berhasil membekuk pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. **
- Penulis: puskapik