DPRD Apresiasi Respon Cepat Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, mengapresiasi respons cepat jajaran Polri dalam mengungkap dan menangkap tersangka kasus pemerkoasaan Ibu dan Anak di Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kita patut memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah keresahan dan kemarahan publik yang memuncak akibat kasus pemerkosaan ini, Polri hadir dan merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur,” kata Kundhi dalam keterangan pers yang diterima, Senin (30/7/2025).

Apresiasi tersebut dia berikan secara khusus kepada Kapolres Pemalang, Satreskrim dan Unit PPA yang telah mengungkap dan menangkar tersangka dalam kasus tersebut.

“Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” ujarnya.

Mantan aktivis pendiri AMPERA ini menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga membuktikan keseriusan negara dalam menjaga masyarakat dari kekerasan seksual dan kekerasan anak.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual apalagi terhadap anak di bawah umur. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi kini telah menangkap pria berinisial Cas, terduga pelaku pemerkosaan terhadap ibu dan anak warga Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah yang belakangan tengah viral.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

“Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif,” kata Kapolres Pemalang.

“Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!