Fauzi Netizen Penghina Bupati Pemalang Dijerat Pasal Berlapis

0
Kapolres Pemalang, AKBP Eddy Suranta Sitepu, saat konferensi pers kasus penghinaan Bupati Pemalang oleh netizen, Kamis (13/2/2020) di Mapolres Pemalang. Berdiri di samping Kapolres, Bupati Pemalang H Junaedi (baju putih).FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUH

PEMALANG (PUSKAPIK)- Hingga Kamis siang (13/2/2020) Fauzi (23) tersangka ujaran kebencian penghinaan kepada Bupati Pemalang H Junaedi, masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polres Pemalang.

Melalui konferensi pers, Kamis (13/2/2020), Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, tersangka Fauzi telah kooperatif dari setiap rangkaian pemeriksaan dan mengakui perbuatannya jika cuitan di media sosial yang di-upload-nya merupakan kekeliruan.

Kasus ini bermula pada 30 Januari lalu. Tersangka melakukan cuitan di media sosial Facebook yang mengandung ujaran kebencian ditujukan kepada Bupati Pemalang Junaedi. Setelah mendapat laporan, penyidik melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti bukti termasuk print out Facebook milik tersangka.

Polres Pemalang menggandeng saksi ahli bahasa ITE, dan ahli hukum pidana, sehingga dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bukti awal dan menetapkan Fauzi sebagai tersangka.

Tersangka diancam 4 tahun penjara dengan pasal berlapis yaitu pasal 45 ayat 3 Undang Undanh no 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE), dan pasal 301 dan 311 KUHP.

Baca Juga Ini Dia Penampakan Penghina Bupati Pemalang

“Tersangka diancam pidana empat tahun penjara karena telah melakukan ujaran kebencian menghina Bupati Pemalang, namun saat ini tersangka kooperatif dan meminta maaf kepada pelapor dan Bupati Pemalang,” kata Kapolres.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu satu bundel print out akun Facebook milik tersangka dan 1 unit handphone yang diduga digunakan oleh tersangka.”Tersangka bersama ibunya meminta maaf agar proses hukum dihentikan,” kata Kapolres(DED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini