Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Ahli Waris di Pekalongan Naik

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

KOTA PEKALONGAN (PUSKAPIK)- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamsostek. Dengan peningkatan manfaat ini, peserta jaminan bisa mendapatkan manfaat lebih besar.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (13/2/2020).

Jatmiko menjelaskan, peningkatan manfaat berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Tentunya manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini untuk menambah wawasan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program ini. Perubahan isi PP sebenarnya tidak dirubah total tetapi hanya beberapa pasal dilakukan revisi, dan itu semua untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang aktif sebagai peserta BPJamsostek. Karena kami melihat sewajarnya memang sudah ditingkatkan manfaatnya,” terang Jatmiko.

Jatmiko menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris.

Untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta. Selain itu, jika peserta mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu bekerja sementara waktu, ada penambahan masa pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja (STBM) sebagai santunan pengganti upah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup peserta dan keluarganya.

“Tahun 2020 ini kami sangat konsentrasi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Karena selama ini tingkat kepatuhannya belum tinggi. Kami upayakan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja tersebut, salah satunya bagi pemberi kerja tidak memenuhi regulasi ini dapat dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang diatur dalam PP 86 tentang sanksi administratif,” papar Jatmiko.

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini menghasilkan peningkatan. Contoh keluarga meninggal yang sebelumnya hanya menerima Rp 24 juta,sekarang meningkat menjadi Rp 42 juta, fasilitas-fasilitas lain termasuk beasiswa, dan sebagainya,” kata Saelany.(YON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini