Temui Para Sopir, Kapolres Pastikan Belum Tindak Truk ODOL di Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sopir-sopir truk yang berunjuk rasa menolak aturan larangan Over Dimention – Overload (ODOL) di Gedung DPRD Pemalang bernafas lega usai Kapolres Pemalang memastikan belum menindak ODOL.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, pihak kepolisian hingga kini belum mengambil tindakan penilangan atau sanksi lain terhadap truk Over Dimention – Overload seperti yang dikhawatirkan sopir-sopir.

“Kami berkoordinasi terus dengan Dishub di lapangan, sampai saat ini kami belum melakukan penindakan atau penilangan terkait ODOL.” ujarnya saat menemui massa aksi demo ODOL di Gedung DPRD Pemalang, Jumat (20/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir truk berunjuk rasa menolak aturan larangan truk Over Dimention – Overload (ODOL) di depan Gedung DPRD Pemalang, Jalan Perintis Kemerdekaan Timur, Taman, Pemalang, Jumat (20/6/2025).

Aksi unjuk rasa ini diikuti ratusan sopir truk dari komunitas-komunitas yang tersebar di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, serta Brebes yang sering berlalu lalang di Kabupaten Pemalang.

Dalam aksinya, mereka memblokir jalanan mulai dari Exit Tol Simpang Gandulan hingga depan Gedung DPRD Pemalang dengan armada-armada truk mereka. Akibatnya, arus lalu lintas setempat pun terhambat.

Massa aksi lalu bergerak menuju halaman Gedung DPRD Pemalang. Mereka berorasi menyampaikan aspirasi-aspirasi sopir terkait aturan larangan truk Over Dimention – Overload (ODOL) dari pemerintah pusat itu.

Setelah puas berorasi, sopir-sopir truk lalu beraudiensi dengan anggota DPRD Pemalang, Dinas Perhubungan Pemalang, serta Polres Pemalang. Para sopir berdialog menyampaikan keluh kesah dan tuntutan mereka.

Salah satu perwakilan Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI), Wahyudi, menegaskan, komunitas-komunitas truk menolak keras aturan larangan Over Dimention – Over Load yang mengancam para sopir dengan hukuman pidana.

“Intinya kita menolak keras aturan pemerintah pusat yang mana sopir truk yang ODOL terancam sanksi denda Rp 500 ribu sampai pidana penjara 2 bulan, itu yang kita tentang.” ujar Wahyudi.

Diketahui, ancaman sanksi denda Rp 500 ribu dan pidana penjara 2 bulan itu tertuang dalam Pasal Pasal 307 Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!