Brebes  

7 Juta Dicoret dari BPJS! Warga Brebes Diminta Segera Cek DTSEN

PUSKAPIK.COM, Brebes – Warga Brebes diminta untuk segera cek Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, jutaan peserta BPJS Kesehatan gratis (PBI JK) di seluruh Indonesia resmi dinonaktifkan. Penyebabnya, pemerintah kini menggunakan data baru bernama DTSEN sebagai satu-satunya acuan penerima bantuan sosial.

Akibatnya, sebanyak 7.397.277 peserta di seluruh Indonesia, termasuk dari Brebes, langsung dicoret. Rinciannya: 5.090.334 orang tidak ditemukan dalam database DTSEN, dan 2.306.943 orang lainnya berada di kategori desil 6–10, alias dianggap mampu secara ekonomi.

“Dengan adanya DTSEN maka acuan bansos data tersebut, proses DTSEN dari 3 data: Data P3KE, DTKS dan Regsosek, data-data yang meragukan karena tidak saling beririsan dilakukan pengecekan dengan kegiatan Ground Checking. Selanjutnya dilakukan perengkingan desil 1–10, di mana data yang dijadikan acuan di desil 1–5, di atas itu kategori mampu. Kesimpulannya data yang tidak masuk dalam desil 1–5 akan dikeluarkan sebagai penerima bantuan, termasuk PBI JKN,” jelas seorang pejabat fungsional dari Dinas Sosial Brebes, Warudin saat dihubungi wartawan. Sabtu, (21/6/2025).

Warudin menjelaskan, dalam konteks DTSEN, desil adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Data ini digunakan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial seperti BPJS PBI, bansos tunai, atau bantuan pangan.

“Desil dibagi menjadi 10 kelompok, desil 1 itu kelompok paling miskin, kondisi sosial ekonomi paling rendah. Desil 2–3 itu masih tergolong sangat miskin dan rentan, tapi sedikit lebih baik dari desil 1. Sedangkan, desil 4–5 adalah kategori miskin atau rentan miskin, umumnya masih membutuhkan bantuan,” ungkapnya.

Kemudian, untuk desil 6–7 termasuk kategori cukup, dianggap mulai mampu secara ekonomi. Desil 8–10 masuknya kelompok paling sejahtera, dianggap tidak layak menerima bansos.

“Pemerintah menetapkan bahwa hanya rumah tangga dalam desil 1 sampai 5 yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, termasuk BPJS PBI. Karena, mereka masuk kategori miskin atau rentan miskin,” ucapnya.

Menurut Warudin, kasus ini jadi peringatan serius, apalagi di Brebes banyak warga rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis. Tapi masih ada harapan, lanjutnya, bagi warga yang benar-benar membutuhkan dan sedang dalam kondisi darurat medis bisa mengajukan reaktivasi, dengan beberapa syarat.

“Khusus ini masih ada toleransi reaktivasi untuk kedaruratan, misal sakit dirawat, rutin berobat sakit jantung, ginjal dan sebagainya dengan mengajukan ke Dinas Sosial dengan melengkapi KK dan surat keterangan dirawat, berobat rutin dari dokter untuk pengajuan reaktivasi,” lanjutnya.

Pengajuan bisa dilakukan lewat aplikasi SIKS-NG atau langsung ke Dinas Sosial Brebes. Pastikan NIK aktif, sudah rekam e-KTP, dan masuk kategori desil 1–5. Langkah ini, tambahnya, memang untuk ketepatan sasaran bantuan.

“Tapi masyarakat juga harus aktif memastikan status datanya. Jangan sampai kehilangan hak hanya karena tidak tahu. Cek status DTSEN sekarang juga! Tanya ke perangkat desa atau ke Dinsos Brebes. Lebih baik repot hari ini, daripada menyesal nanti saat butuh,” pungkasnya. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!