PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang janji bakal menyampaikan tuntutan dan keluhan sopir-sopir truk soal aturan larangan Over Dimention-Overload (ODOL) ke pemerintah pusat.
Itu ditegaskan anggota Komisi B DPRD DPRD Pemalang, Arif Lukman Muslim saat menemui massa aksi sopir truk yang menolak aturan larangan Over Dimention-Overload (ODOL) di Gedung DPRD Pemalang, Jumat (20/6/2025).
Arif menerangkan, dalam persoalan ini DPRD Kabupaten Pemalang tak bisa mengambil keputusan. Mengingat, Undang-Undang atau aturan ihwal Over Dimention – Overload tersebut merupakan ranah pemerintah pusat.
Namun demikian, DPRD siap menjadi penyambung lidah para sopir-sopir di Kabupaten Pemalang dan sekitarnya, menyuarakan aspirasi maupun tuntutan mereka soal aturan larangan ODOL itu ke pemerintah pusat.
“Aspirasi teman-teman sopir hari ini akan kita sampaikan dulu ke pimpinan kita, nanti kita akan sampaikan juga ke eksekutif.” tuturnya.
Lebih jauh, legislator PDIP itu juga mencatat masukan dari para sopir soal muatan truk tambang galian c seperti tanah urug yang kerap muatannya kerap berlebih dan dituding jadi biang kerok kerusakan jalan.
“Soal galian c sebetulnya sudah pernah saya singgung di rapat. Tapi nanti kita tinjau lagi aturannya, Perda atau Perbup mengenai galian c ini. Agar muatannya tidak berlebih, sehingga merusak jalan desa atau kabupaten.” jelasnya.
Respon positif DPRD Pemalang ini mendapat apresiasi salah satu perwakilan Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI), Wahyudi. Dirinya bersama sopir-sopir lain akhirnya bisa menyuarakan langsung apa yang jadi kegndahan mereka.
“Alhamdulillah hari ini kami sopir-sopir all komunitas nusantara bisa diterima dengan baik oleh bapak-bapak DPRD, Dishub, dan Polres untuk menyapaikan aspirasi kami.” ungkapnya.
Wahyudi menyebut, poin utama yang memicu keresahan dan kemarahan para sopir truk adalah adanya ancaman sanksi denda Rp 500 ribu sampai pidana penjara 2 bulan bagi pelanggar Over Dimention – Overloading.
Diketahui, ancaman sanksi denda Rp 500 ribu dan pidana penjara 2 bulan itu tertuang dalam Pasal Pasal 307 Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejatinya, kata Wahyudi, tak ada sopir yang menghendaki muatan berlebih, namun mereka terdesak oleh tuntutan pengusaha pemilik barang. Adanya aturan larangan ODOL ini pun menghadapkan para sopir kepada pilihan sulit.
“Kita pengennya ya muatan enteng atau standar, tapi pemilik barang yang menentukan, kalau enggak 10 ton enggak jalan. Kita sopir enggak bisa apa-apa. Dimuat salah, tapi kalau enggak dimuat anak istri kita enggak makan.” pungkasnya. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
