Tegal  

Disdikbud Belum Terima Juklak dan Juknis Soal Sekolah Swasta Gratis

PUSKAPIK.COM, Tegal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SD dan SMP.

Kepala Disdikbud Kota Tegal, M. Ismail Fahmi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendikdasmen.

Hal ini penting untuk memastikan implementasi putusan MK yang menyebutkan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dapat diterapkan di tingkat daerah.

“Pemerintah Kota Tegal saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Kami belum menerima juklak maupun juknis sebagai dasar pelaksanaan,” ujar Fahmi saat dihubungi pada Minggu (8/6/2025).

Fahmi juga mengaku belum membaca secara detail isi putusan MK yang dikabulkan sebagian atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa, 27 Mei 2025.

“Saya belum membaca dan belum tahu. Kira-kira apa biaya yang dibebaskan juga belum dijelaskan secara terperinci,” ungkapnya.

Fahmi menambahkan, jika ketentuan tersebut benar-benar akan diterapkan di daerah, maka seharusnya akan disusul dengan penerbitan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat.

“Kalau benar akan diterapkan, tentu akan muncul juklak dan juknis sebagai dasar operasional di daerah,” pungkasnya.

Putusan MK tersebut menjadi sorotan publik karena membuka peluang bagi sekolah swasta untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari negara, terutama dalam konteks wajib belajar 9 tahun yang meliputi jenjang SD dan SMP. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!