IMCAA Sebut Pelaporan PJTKI ke Polda Jateng Soal Izin SIP3MI Tak Relevan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Asosiasi perusahaan keagenan awal kapal menilai pelaporan terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Pemalang ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran hukum lantaran tak mengantongi SIP3MI, tidaklah relevan.

Alasannya, saat ini masih terjadi dualisme aturan antara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

Itu diungkapkan Ketua Umum Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA), Hengki Wijaya, menanggapi pelaporan LBH Jong Java ke Polda Jawa Tengah terhadap belasan PJTKI di Pemalang yang diduga melanggar hukum karena tak mengantongi SIP3MI.

“Kita rasa pelaporan itu tak relevan. Mestinya dilihat dulu, manning agency itu memiliki izin atau tidak. Kalau perusahaan itu memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK), dia itu sah.” kata Hengki Wijaya saat ditemui di Kantor IMCAA, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kaligelang, Pemalang, Kamis (5/6/2025).

Hengki mengatakan demikian karena hingga kini belum ada dasar hukum atau aturan resmi pemerintah yang menegaskan bahwa SIUKAK tak lagi jadi izin yang sah bagi manning agency. Mengingat, saat ini masih terjadi dualisme aturan antara SIP3MI dan SIUKAK.

Artinya, jikalau pelaporan tersebut berangkat dari niat untuk melindungi kejelasan nasib dan perlindungan awak kapal, mestinya yang didesak adalah pemerintah lantaran belum mengeluarkan keputusan jelas dalam persoalan dualisme aturan ini.

“Justru dampak dari dualisme aturan ini membuat awak kapal dan perusahaan tidak memiliki payung hukum yang jelas. Apakah harus dua-duanya atau satu. Kalau dua-duanya jelas sangat berat bagi perusahaan,” terang Hengki.

Dualisme aturan antara SIP3MI dan SIUKAK ini, kata Hengky, membuat perusahaan manning agency (keagenan awak kapal) terombang-ambing. Lebih dari itu, dualisme ini bisa memunculkan faktor kriminogen terhadap pelaku usaha karena tidak adanya payung hukum yang jelas.

“Kondisi ini jangan sampai digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan.” pungkasnya. (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!