Pelaku Tipu Gelap Motor di Pemalang DiBekuk Polisi

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polsek Pemalang berhasil menangkap pria berinisial YY (33), warga Kabupaten Jepara tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang korbannya janda-janda.

Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial hingga mengiming-imingi bakal menikahi korban, mengajak kencan, sebelum akhirnya membawa kabur motor korbannya.

“Ya, hari ini Senin 26 Mei 2025 kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, tepatnya pukul 18.30 WIB.” kata AKP Mohammad Ghufron, Kapolsek Pemalang.

Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya sukses memperdaya dan membawa kabur sepeda motor milik perempuan berinisial SMS di Yogya Mall Pemalang, tepatnya pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Tak hanya itu, YY ternyata juga pernah melakukan kejahatan yang sama saat bulan Ramadhan, awal Maret 2025 lalu. Korbannya adalah ES, pemilik agen tiket bus di daerah Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Awalnya YY beristirahat di agen tiket bus milik ES dalam perjalanannya dari Jakarta ke Jepara pada Rabu (5/3/2025) . Saat itu, YY berkenalan dengan ES dan meminta nomor WhatsApp. Keduanya lalu mengobrol dengan intens di WhatsApp.

Keesokannya, Kamis (6/3/2025) sore, YY mengajak bertemu ES di Pemalang serta menjanjikan bakal menikahinya. ES lalu menjemput YY dengan sepeda motornya di Stasiun Pemalang dan mengajaknya berbuka puasa di salah satu warung sate.

Saat itu pula, YY meminta korbannya untuk mencopot perhiasan cincin untuk dipinjam dan dipakainya.

Dari sana, YY mulai melangsungkan aksi jahatnya. Pelaku YY yang sebelumnya mengaku-ngaku warga Bojongbata Pemalang, kemudian mengajak ES untuk berkenalan dengan keluarganya di Bojongbata Pemalang.

Keduanya lalu berboncengan. Sesampainya di Jalan Anggur depan Perumahan PIR 6 Bojongbata, YY lalu memberhentikan sepeda motor yang mereka tunggangi dan mengaku sudah sampai di depan rumahnya.

Hingga akhirnya saat korban ES turun dari sepeda motor, YY langsung tancap gass membawa kabur sepeda motor milik ES.

“Kami mengimbau warga untuk berhati-hati manakala berkenalan di media sosial dengan orang yang belum jelas latar belakangnya.” kata AKP Ghufron.

Dalam pendalaman polisi, usut punya usut, rupanya YY merupakan residivis kasus yang sama.

Kini atas perbuatannya itu, YY disangka melanggar tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP & Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun enam bulan. (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!