PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belasan tersangka aksi premanisme berhasil diamankan Polres Pemalang dalam Operasi Aman Candi yang dimulai sejak 12 Mei 2025 lalu. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Hasil Operasi Aman Candi 2025 itu disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Pemalang, Rabu (21/5/2025).
“Dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, Polres Pemalang berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 6 laporan polisi dengan 14 tersangka yang kini sedang diproses hukum,” ujarnya.
Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah kasus yang berhasil terungkap, yakni kasus tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga pencurian dengan kekerasan.
Salah satu kasus yang terungkap, yakni kasus pengeroyokan yang dialami korban M (45), seorang supir Bus jurusan Jakarta – Pekalongan, yang terjadi di Terminal Grosir Comal pada Rabu (9/4/2025) lalu.
“Kami berhasil mengamankan tersangka AF (29) pada Kamis (15/5/2025) kemarin, di tempat kerjanya di Surabaya, Jawa Timur,” kata Kapolres Pemalang.
Kejadian pengeroyokan berawal dari aksi tersangka AF yang menghalangi Bus yang dikemudikan korban saat hendak parkir di Terminal Grosir Comal.
“Setelah korban turun dari bus dan duduk di warung area Terminal, korban didatangi sejumlah orang termasuk tersangka AF, dan secara tiba-tiba korban diserang oleh tersangka AF menggunakan senjata tajam berupa pisau,” terang Kapolres.
Setelahnya mendapat serangan dari AF dan orang-orang itu, korban kemudian berlari untuk menyelamatkan diri, dan meminta bantuan warga di sekitar tempat kejadian.
“Korban yang mengalami luka-luka dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo, dan selanjutnya atas petunjuk dokter, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Akibat perbuatannya tersangka AF dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Selain itu, Polres Pemalang juga berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial JDA (19), warga Kelurahan Pelutan, Pemalang.
“Saat melakukan aksinya, tersangka memepet korban berinisial A (44) yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lawangrejo, lalu menendang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya,” kata Kapolres Pemalang.
Sewaktu korban terjatuh, tersangka mengancam dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit, kemudian mengambil sepeda motor korban.
“Atas perbuatannya, tersangka JDA dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pemberantasan premanisme adalah perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi nasional yang kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bekerjasama dengan Kepolisian, dalam mencegah aksi premanisme di lingkungan masyarakat,” kata Kapolres Pemalang.
“Harap segera melapor bila melihat aksi premanisme, melalui Call Center Polri 110 atau Hotline WhatsApp Polres Pemalang 085643353454,” imbuh Kapolres Pemalang. (**)
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
