Batang  

Empat Pelaku Curanmor di Pantai Sigandu Ternyata Dua Pasang Suami Istri Bersaudara, Gunakan Uangnya untuk Beli Narkoba

PUSKAPIK.COM, Batang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ironisnya, para pelaku adalah dua pasang suami istri yang ternyata masih memiliki hubungan kakak adik.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025), mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RB (32), AR (20), AT (21), dan YK (24). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

“Yang mengejutkan, mereka adalah dua pasang suami istri dan masih kakak beradik. Motif pencurian ini adalah untuk membeli narkoba,” ujar Kapolres.

RB diketahui berprofesi sebagai mekanik, sementara AR masih berstatus pelajar. AT dan YK merupakan ibu rumah tangga dan asisten rumah tangga.

Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, RB mengajak adiknya AR beserta masing-masing istri mereka untuk berwisata ke Pantai Sigandu. Namun ternyata, kunjungan itu merupakan bagian dari rencana kejahatan yang telah mereka susun sebelumnya.

“Awalnya, AR ingin mencuri ponsel milik pengunjung. Tapi RB menyarankan mencuri sepeda motor karena dianggap lebih menguntungkan,” jelas Kapolres.

Para pelaku pun berbagi peran. Ada yang bertugas mengawasi situasi, dan ada yang mengeksekusi pencurian. Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik pengunjung.

Karena tidak memiliki kunci asli, pelaku membawa motor tersebut ke sebuah dealer untuk dibuatkan kunci duplikat. Aksi ini sempat tidak terdeteksi, namun akhirnya berhasil dibongkar oleh tim Reskrim Polres Batang.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa hasil penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkoba. Dugaan ini diperkuat dengan hasil tes urine, yang menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.

“Ini menunjukkan bahwa tindakan pencurian mereka berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Edi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci duplikat yang dibuat secara ilegal.

Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!